Alwi: Ada 11 Rekomendasi yang Belum Ditindaklanjuti Termohon

SEMENTARA Itu, Paslon nomor urut dua Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pihak terkait mengatakan dalil pemohon terhadap dugaan pelanggaran di 10 TPS tersebut adalah keliru.
Misalnya, pemilih atas nama Sulaeman memang benar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea serta tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat. Namun, menurut pihak terkait, pemohon tidak membuktikan Sulaeman menggunakan hak pilihnya di kedua TPS tersebut. Sebab, pihak terkait menemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya hanya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara sebagai pemilih DPK dan tidak pernah menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT.

“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali yang mulia,”ujar kuasa hukum pihak terkait Irham di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi mengatakan pihaknya melayangkan 13 rekomendasi kepada termohon atas dugaan pelanggaran. Namun dari 13 rekomendasi itu, hanya dua rekomendasi yang ditindaklanjuti atau dilaksanakan termohon, tetapi dua rekomendasi ini tidak menjadi dalil yang dimohonkan pemohon dalam perkara ini. “Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi. (jun/rif)

source

Leave a Reply