RANTEPAO, BKM — Dua warga Toraja Utara IS (20) dan KN (33) diamankan Satres Narkoba Polres Toraja Utara di Singki baru-baru ini. Pengungkapan kasus ini setelah petugas menerima laporan masyarakat di sekitar Singki, Rantepao, kerap terjadi aktivitas warga mencurigakan. Pasca terima laporan petugaspun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Firman, Jumat (10/1) kepada BKM mengatakan, dilokasi penangkapan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram. Demikian pula satu bungkus plastik klip bening berisikan 110 sachet plastik klip bening berukuran kecil dan dua potongan lakban warna hitam.
Saat kedua pelaku ditangkap salah seorang berusaha mengelabui petugas membuang barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 1,08 gram di halaman rumah warga. ”Gerak gerik pelaku mencurigakan, berkat kejelian petugas barang harampun ditemukan, ujar Firman.
Kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut seraya menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, terang Firman. (gus/C)