GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi seorang spesialis pencuri alat-alat bengkel yang selama ini meresahkan para pemilik bengkel di wilayah Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya berhasil diringkus anggota Tim Kuboyako Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.
Pelaku pembobol bengkel bernama AW alias Wawan (30) ini ternyata seorang residivis kasus yang sama. Saat penangkapan Wawan pada Rabu (8/1). Wawan dicari Kepolisian setelah melakukan aksi terakhir di Pakkatto dengan membobol salah satu bengkel.
Pada saat ditangkap, Wawan sempat melarikan diri. Karena tak mau mendengarkan peringatan petugas agar menyerahkan diri, akhirnya Wawan pun terpaksa di-dorr pada kedua kakinya. Tak tanggung-tanggung residivis ini ditembak tiga kali di bagian kakinya. Kini Wawan hanya bisa duduk lemas dengan wajah memelas di kursi roda.
“Pelaku Wawan ditangkap atas laporan korban pemilik bengkel, ” kata Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa.
Ipda Irzal menjelaskan jika pelaku mencuri di bengkel korban pada malam hari disaat bengkel itu sudah tutup. Peristiwanya terjadi pada Selasa (30/12/2024) dinihari.
“Kronologinya, pelaku saat itu masuk ke bengkel melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dan mencungkil kunci pintu bengkel tersebut. Di bengkel itu, pelaku mencuri sejumlah barang antara lain 2 buah dongkrak, 4 buah ban dalam mobil truk, 4 buah selendang atau lidah velg ban truk. Juga mengambil 4 buah ban luar mobil truk dan 1 mesin Impact. Korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta, ” kata Ipda Irzal.
Setelah korban melaporkan pencurian di bengkelnya, kata Ipda Irzal, tim pun bergerak melakukan penyelidikan dan jejak pelaku terdeteksi dan kemudian dibekuk. Namun saat pengembangan dari aksinya, Wawan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.
“Karenanya, petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Akhirnya tim pun mengarahkan tembakan ke arah dua kaki untuk melumpuhkan kenekatan terduga pelaku. Jadi terduga pelaku kena betis kanan dan kiri. Setelah itu dibawa Ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah kondisi membaik, pelaku dibawa kembali ke Polsek Bontomarannu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama atau pencurian. Dari aksinya ini terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ” jelas Ipda Irzal. –
Artikel Melawan, Residivis Bengkel Tumbang di Tangan Tim Kuboyako Polsek Bontomarannu pertama kali tampil pada Ujung Jari.