Prof Ilmar: Pemilihan Ulang Bisa Saja Dilakukan

MAKASSAR, BKM–Pakar Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar menanggapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Prof Ilmar, masing-masing Paslon punya hak untuk ajukan gugatan, selama ada bukti yang kuat dibawakan terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada.
Meski perselisihan hasil suara cukup jauh. Namun kata dia, itu tidak jadi persoalan karena nanti dari MK yang akan menilai dan memutuskan.
“Saya lihat persilahkan hasil suara jauh ya di Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar, tapi tidak jadi masalah untuk mencari keadilan, tentu harus sesuai dengan bukti-bukti yang mereka peroleh,”kata Prof Ilmar.

Dijelaskan bahwa kalau ada pelanggaran Pemilu atau tidak meskipun beda jauh, tentu MK juga akan menilai.
Menurutnya, jika gugatan terhadap dugaan pelanggaran itu betul-betul terbukti dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka peluang untuk pemilihan ulang bisa saja dilakukan.

“Apakah melalui gugatan atau terkait dengan pelanggaran pemilu dalam hal ini terjadi TSM, itu kan yang akan dinilai MK kalau terbukti TSM berarti ada pemilihan suara ulang,”ucapnya.
Seperti diketahui, Paslon DIA mengajukan gugatan PHP ke MK, Rabu dan Kamis (13/12).
Sebelumnya KPU Sulsel telah menetapkan Paslon nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara, mengungguli rivalnya Paslon DIA yang mendapatkan 1.629.000 suara.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.

Menanggapi kemenangan Andalan Hati, Koordinator Relawan Club 08 Prabowo-Gibran Wilayah Sulsel Mastan, mengatakan penetapan ini menjadi langkah yang menggembirakan. “Dalam artian kami sebagai salah satu relawan yang mendukung pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi akan mengawal dengan baik janji-janji politik yang selama ini diucapkan selama kampanye,”ujar Mastan baru-baru ini. (rhm/rif)

Gugatan di MK Jadi Legitimasi Hukum Tertinggi

JURU BICARA (Jubir) Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad DIA Asri Tadda mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sulsel baru-baru ini.

“Alhamdulillah gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, semalam (11/12) dengan nomor registrasi 260,” kata Asri, Kamis (12/12).
Asri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Paslon DIA ini karena ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Jadi gugatan ini disadari oleh dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam Pilgub Sulsel yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif, atau disingkat TSM,” ucapnya.

Menurut dia, langkah yang dilakukan dengan menggugat ke MK sebagai upaya untuk menyempurnakan kualitas demokrasi di Sulsel. Juga merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.
“Kami percaya bahwa kecurangan yang terjadi telah mencederai demokrasi di daerah ini, sehingga yang kami lakukan adalah untuk menyempurnakannya, mengevaluasinya melalui jalur hukum yang konstitusional dan dibenarkan undang-undang,” jelasnya.

Ditegaskan, tahapan gugatan yang ditempuh bukan karena berada pada posisi yang kalah. Pihaknya juga tidak pernah sekalipun menuding lawan politiknya sebagai pelaku kecurangan. “Ini bukan soal menang kalah ya. Kita juga tidak pernah sekalipun menuding bahwa kubu lawan yang lakukan (kecurangan) itu. Jadi biarlah semua nanti berproses di MK,” tandasnya.

Asri berharap agar upaya hukum yang dilakukan Tim DIA mendapat dukungan dari masyarakat guna menjaga kualitas demokrasi di daerah ini. “Kami berharap hal ini mendapat dukungan dari seluruh pihak, sehingga bagaimana pun nanti hasil Pilgub Sulsel itu bisa diterima karena momentum gugatan di MK itu sebenarnya jadi legitimasi hukum tertinggi di negara kita,” tandasnya. (rhm/rif)

source

Leave a Reply