MAKASSAR, BKM — Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan potensi kecurangan atau fraud. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi lembaga pemerintah karena dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya.
BPJS Ketenagakerjaan, lembaga yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia, menghadapi tantangan serupa. Dengan target melindungi 70 juta pekerja dan mengelola dana sebesar Rp1.000 triliun pada akhir 2026, BPJS Ketengakerjaan memperkuat upaya untuk memitigasi risiko fraud.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas manajemen risiko untuk menghadapi ancaman fraud yang semakin kompleks.
Menurutnya, salah satu risiko yang paling signifikan dan memerlukan perhatian khusus adalah risiko fraud. Kolaborasi antar lembaga pemerintah, praktisi dan akademisi penting dilakukan dalam memitigasi risiko fraud.
”Kita sadar bahwa kami sendiri tidak akan bisa sukses melakukan mitigasi risiko-risiko terutama risiko fraud. Oleh karena itu perlu salah satu tahapnya yaitu melakukan kolaborasi dengan BPKP, Ombudsman, praktisi dan akademisi untuk membicarakan tantangan terkini terkait mitigasi risiko, terutama risiko fraud,” tegasnya.
Asep menyebutkan, potensi fraud di BPJS Ketenagakerjaan dapat terjadi di berbagai aspek operasional, mulai dari proses pendaftaran, peserta, klaim jaminan, hingga pengelolaan investasi.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menerapkan prinsip zero fraud tolerance demi menjaga keberlanjutan program perlindungan jaminan sosial, agar pekerja dapat kerja keras bebas cemas.
”Segala bentuk kecurangan, sekecil apa pun, tidak akan pernah ditoleransi. Kepercayaan dari peserta dan seluruh pemangku kepentingan merupakan aset yang paling berharga. Oleh karena itu, komitmen kami terhadap integritas dan transparansi menjadi landasan utama dalam setiap proses operasional dan pengelolaan dana,” terangnya.
Diketahui, sejak 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membangun sistem pengendalian fraud yang komprehensif, termasuk melakukan Fraud Risk Assessment sebagai bagian dari Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang memperkuat kerangka kerja pengelolaan risiko kecurangan.
”Melalui Fraud Risk Assessment dan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan bertekad menciptakan ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan terlindungi dari ancaman kecurangan,” tambah Asep.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Muminati menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo mendukung penuh prinsip zero fraud tolerance. Yakni dengan memastikan layanan transparan dan akuntabel, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjaga kepercayaan peserta.
Terpisah, Ketua Global Integrated Risk Management Association (GIRMA), Wahyu Wibowo, turut mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mengatasi potensi fraud.
”(Kegiatan) ini bagus sekali untuk membangun kesadaran terhadap risiko. Terutama risiko terbesar yaitu fraud, yang sangat sulit diatasi. Sebagaimana pesan Presiden yang disampaikan berulang-ulang, saat ini gerakan anti-korupsi sungguh sangat tidak mudah dan memerlukan kekuatan luar biasa,” pungkasnya. (mir)