Kepala Samsat Makassar Dicopot

MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bunyi pepatah ini dialami Kepala Samsat Makassar Satu Yarham Yasmin. Ia akhirnya dicopot dari jabatannya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
”Iya, diberhentikan sementara dari jabatannya. Dinonaktifkan,” ungkap Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (30/10).
Ia menegaskan bahwa dirinya akan tegak lurus dalam persoalan netralitas ASN. Ia ingin agar pilkada, khususnya di Sulsel bisa berjalan secara damai dan lancar, serta tidak ada ASN yang berpihak.

Namun, untuk penentuan sanksinya, Prof Zudan mengaku akan mencermati rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

“Saya cek dulu rekomendasi BKN dan Bawaslu,” ujarnya.

Dikatakan Zudan, penjatuhan sanksi setelah terjadinya pelanggaran dari ASN dalam tahapan pilkada, misalnya soal netralitas ASN menunggu beberapa langkah. Salah satunya rekomendasi BKN dan Bawaslu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Salah satu pelanggaran yang dimaksudkan adalah keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.

Prof Zudan sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberi sanksi setimpal. Bahkan bisa sampai pemecatan.

“Kita sudah memberi sanksi 15 ASN, jadi tidak usah khawatir. Yang dipecat sudah tiga (ASN),” sebutnya.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin sebagai tersangka pidana pemilu. Ia terbukti mengampanyekan salah satu paslon di pilgub Sulsel 2024.

“Saya dengar jaksa sudah mau P21. Ini mau naik P21. Kan itu di kejaksaan. Sudah bukan wilayah kami lagi. Polisi sudah serahkan ke kejaksaan. Jaksa yang membuat tuntutan. Saya dengar jaksa mau P21. Kalau bukan hari ini (kemarin), besok. Kita tunggu saja putusan kejaksaan,” terang Komisioner Bawaslu Syaiful Jihad, Rabu (30/10).

Yarham disangkakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Akibat perbuatannya yang berpose dua jari sambil mengangkat stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, Yarham diancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta. (jun)

source