Kasat Narkoba Hadiri Pemusnahan BB

SOPPENG, BKM — Kasatres Narkoba Polres Soppeng Iptu Ichsan menghadiri pada pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor Kejari Soppeng, Senin (28/10).

Pada kesempatan tersebut Iptu Ichsan mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti sekaligus Kasi Pidana Umum Kejari Soppeng Hasmiah
didampingi Kasi Barang Bukti Muhammad Aprila Rhamdon dan Kasi Pidana Khusus R Joharca menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara narkotika dengan jumlah terpidana enam orang yang terdiri dari barang bukti yaitu sabu-sabu 39,8333 gram, ekstasi 0,7148 gram,
satu buah dompet kecil, satu unit handphone, sachet plastik bening kosong, alat isap sabu,
dompet/tas perempuan warna pink, satu buah celana pendek, kaca pireks, korek gas.

Perkara penganiayaan dengan jumlah terpidana tiga orang yang terdiri barang bukti yaitu
satu buah stik bilyard, satu buah pisau dapur dan satu buah baju. (ono/C)

source