DLH Makassar Soroti Maraknya APK Terpaku di Pohon

MAKASSAR, BKM — Selama masa kampanye, pasangan calon kepala daerah semakin marak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan-jalan.Deretan spanduk, banner calon Wali Kota (Calwalkot) dan calon Gubernur dn wakil gubernur, bendera partai politik (parpol) terpasang di mana-mana.

Mulai dari pagar pembatas jalan, tiang listrik, dan lainnya. Yang cukup miris, banyak APK yang terpaku dan menggunakan kawat di pohon.
Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan, aturan terkait larangan memasangan atribut di pohon telah tertuang jelas dalam perwali.

Yakni, Perwali nomor 71 Tahun 2019 terkait aturan tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
“Kan itu aturannya sudah jelas, tertuang dalam perwali, pohon bukan untuk media kampanye,” tegasnya, Rabu (23/10).
Meski begitu, dirinya tidak bisa ngasal dalam melakukan penertiban APK calon kepala daerah di pohon Kota Makassar.

Hal tersebut, karena saat ini telah memasuki masa kampanye, tentu regulasi terkait lokasi untuk menyebarkan APK juga jelas.
Sehingga, dalam waktu dekat DLH bakal berkordinasi dengan Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Makassar guna melakukan penertiban APK di Pohon.
“Kita senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu, dan Bawaslu saat melakukan penertiban kordinasi Bawaslu dan instansi terkait,” ujarnya.
Pihaknya, bersama Bawaslu dan instansi terkait akan melakukan penertiban APK di pohon dengan menjaga suasana Pilkada tetap harmonis, demi kenyamanan semua calon dan simpatisan termaksud Pemerintah Kota Makassar.

Terkait rencana penertiban APK di pohon pekan ini, Ferdy menyebut belum terschedule, pihaknya melakukan penertiban setelah berkordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar.
“Belum, Kami akan tindaklanjuti hal tersbut, tapi belum terschedule untuk saat ini,” pungkasnya. (rhm)

source

Leave a Reply