Polres Awasi Material Bangunan
axel wiryanto
Saturday, 28 September 2024 06:54 am
dibaca 15 kali

PAREPARE, BKM — Sat Lantas Polres Parepare rutin melakukan pengawasan penempatan material bangunan di badan jalan sebagai salah satu bentuk dari mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) bagi masyarakat pengguna kendaraan.
Sat Lantras Polres Parepare melakukan salah satu kegiatan rutin yang berbentuk pengawasan ruang manfaat jalan. Perlu diketahui, Pengawasan Ruang Manfaat Jalan, di dalam fungsi Sat Lantas diemban oleh Unit Kamsel.

Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan ruang jalan digunakan sesuai dengan peruntukannya ini dilaksanakan Bripka Vincensius Sances, Banit Kamsel bersama Edwin Jusmin salah satu staf Sat Lantas, disepanjang ruas jalan Andi Makkasau Timur. Pengawasan yang dilakukan dalam bentuk pengawasan material bangunan yang diletakkan di badan jalan.

Terhadap material bangunan yang ditemukan berada di badan jalan, petugas memberikan imbauan dan mengingatkan warga pemilik bahan material tentang dampak bahaya dari bahan material bangunan yang berada di badan jalan, yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Tidak hanya sekedar mengingatkan, tetapi polisi juga meminta agar bahan material bangunan yang berada di badan jalan untuk di pindahkan ketempat yang lebih aman, yang tidak menimbulkan dampak bahaya kecelakaan bagi pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penting artinya untuk menjaga keselamatan bersama di jalan.
”Penempatan material bangunan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan, untuk itu, sangat perlu untuk selalu dilakukan Pengawasan ruang manfaat jalan, dan ini kita jadikan sebagai salah satu kegiatan rutin yang dilakukan setiap saat,” ujar AKP Adnan.

Menurut AKP Adnan pihaknya menyampaikan beberapa himbauan demi keselamatan bersama peletakan material di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Mari kita utamakan keselamatan bersama di jalan raya. Patuhi aturan dan menghimbau kepada seluruh pemilik bahan bangunan untuk tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi. Mohon untuk segera memindahkan material ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Bentuk tindakan dan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta kerjasama dan kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada.

Dukung Kamseltibcar Lantas dan bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Parepare. Kesadaran kita sebagai warga sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (mup/C)

source