PHI Sebut Pj Bupati Langgar Ketentuan
axel wiryanto
Tuesday, 24 September 2024 21:01 pm
dibaca 22 kali

WAJO, BKM — Pengurus Pelita Hukum Independen (PHI) dipimpin Sudirman mendatangani DPRD Kabupaten Wajo terkait kebijakan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu soal penunjukan sejumlah Plt Kepala Dinas dinilainya melanggar aturan, Senin (23/9).

Anggota DPRD Wajo, Fery Surahmat menerima aspirasi pengurus PHI terkait penunjukan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. PHI menyoroti masa jabatan Plt Kadis Pendidikan, Alamsyah dan Plt Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Ilyas yang sudah melewati ketentuan yang diatur dalam SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Berdasarkan SE tersebut, PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya bertugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. PHI menyebutkan masa tugas kedua Plt tersebut telah berakhir sejak 3 September lalu.

“Setelah 4 September, penugasan kedua Plt ini sudah tidak sah secara hukum sehingga setiap kebijakan dan dokumen yang ditandatangani dianggap ilegal,” tegas Sudirman.
PHI mendesak DPRD Wajo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kebijakan Pj Bupati yang dianggap melanggar ketentuan. Mereka berharap DPRD mengambil langkah tegas untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyimpang.

Aktivis PHI lainnya Abdul Kadir mendesak RDP segera dilaksanakan dan menyoroti perjalanan dinas Plt Kadis Pendidikan bersama kepala sekolah SMP se-Wajo ke luar negeri. Menurutnya, perjalanan tersebut perlu diawasi dengan ketat agar tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
DPRD Wajo diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dengan baik. Langkah untuk menggelar RDP dianggap sebagai upaya penting dalam menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Wajo.

Merespons aspirasi tersebut, Fery menyatakan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD Wajo. “Aspirasi ini penting dan mendesak. Kami segera menindaklanjuti dan melaporkan kepada pimpinan untuk mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Fery. (lis)

source