Pemprov Sulawesi Selatan Kelola Tambang Nikel
axel wiryanto
Sunday, 15 September 2024 06:03 am
dibaca 17 kali

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akan memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru, manakala mengelola tiga blok tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur. Ketiganya adalah blok Bulubalang dengan luas 1.665 hektare. Lalu, Blok Lingke Utara dengan luas 943 hektare, dan Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare.

Dari tiga blok itu, satu diantaranya sudah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara PT Aneka Tambang (Antam), PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel dan juga PT Luwu Timur Gemilang atau Perseroda Luwu Timur. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh ketika menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Sulsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe, Jumat (13/9)

“13 September 2024 menjadi sejarah besar Provinsi Sulsel dan Kabupaten Luwu Timur. Ini pertama kalinya blok tambang dimiliki sendiri, bekerja sama dengan PT Antam,” kata Zudan.
Ia menyebut, PT Antam punya saham 55 persen, Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sebanyak 45 persen. Masing-masing Pemprov 18 persen dan Lutim 27 persen.
“PT Antam 55 persen sahamnya, dan Luwu Timur dan Pemprov Sulsel 45 persen. Bukan hanya itu, namun yang terpenting adalah bagaimana blok tambang ini membawa kesejahteraan masyarakat Sulsel pada khususnya,” jelas Zudan.

“Lebih khusus lagi masyarakat Luwu Timur dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Tata kelolanya harus dibangun agar betul-betul green mining, berkelanjutan dan produktif,” tambahnya.
Zudan melanjutkan, pemberian tambang ini adalah rahmat dari Allah yang akan dikelola dengan baik dan tentunya ramah lingkungan 40-50 tahun ke depan. “Prinsipnya green mining, produktif, pemberdayaan masyarakat, UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

Lebih jauh, masyarakat lokal perlu bersiap atas adanya pengelolaan tambang ini. “Dengan akan adanya blok tambang baru, masyarakatnya harus siap-siap, kualitas pendidikannya harus ditingkatkan, masyarakatnya harus belajar sehingga bisa masuk dalam sistem ini,” tandas Zudan.
Zudan juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan para pimpinan dan anggota dewan, sebab akan menarik tenaga kerja yang banyak dan bisa menghasilkan PAD yang memberikan kontribusi besar untuk APBD Sulawesi Selatan pada tahun-tahun yang akan datang.

Bupati Lutim Budiman Hakim menyatakan, Pemkab Lutim sudah berpengalaman melihat adanya tambang di wilayahnya. Ia menyebut, kurang lebih 58 tahun PT Vale mengelola tambang di Lutim.
“Lutim ini kan bukan hal yang baru untuk pertambangan. 58 tahun Vale ada di sana. Insyaallah kami bisa siapkan,” tandasnya.
Direktur Utama Antam, Nico Kanter menyampaikan, yang paling penting ke depannya adalah membuat planning dan juga rencana eksplorasinya. “Kita harus cepat operasikan di sana, dan juga komitmen kami terhadap green mining. Jadi BUMD juga harus jadi contoh. Pengalaman kami melihat seluruh Indonesia ini masih banyak yang perlu perbaikan dan Insyaallah ini akan menjadi contoh yang baik oleh BUMD seluruh wilayah Indonesia,” tandas Nico.

Direktur PT SCI atau Perseroda Sulsel Machmud Achmad menuturkan, dari tiga blok yang akan dikelola, dua diantaranya masih berproses. Namun, ia meyakini secepatnya akan diselesaikan. Sehingga Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim bisa menjalin kerja sama yang baik dengan PT Antam.
“Jadi ini baru satu blok, blok Pongkeru. Yang dua (blok) belum, yaitu blok Lingke Utara dan Bulubalang. Tapi minggu depan kita akan lakukan MoU,” jelas Machmud.
Anggota Fraksi PAN DPRD Sulsel asal Dapil Luwu Raya Dr H Usmaruddin mengakui bila ini sejarah baru yang pertama sejak ada Pemerintahan Sulawesi Selatan. Ia optimistis dengan penandatanganan blok tambang ini akan meningkatkan PAD Sulawesi Selatan, bahkan bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat di daerah ini. (jun)

Persetujuan Hibah

Rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Sekprov Jufri Rahman serta pimpinan OPD juga mengagendakan permintaan persetujuan hibah barang milik daerah.
Wakil ketua DPRD Sulsel Ni’matullah, menyampaikan bahwa melalui keputusan terkait surat gubernur Sulsel perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah kepada semua fraksi permohonan persetujuan kepada Pemerintah Kota Bogor seluas 925 meter bujur sangkar yang berlokasi di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Surat permohonan tersebut telah dibahas oleh Komisi C bersama OPD dan pihak-pihak terkait. Apakah sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan?” tanya Ni’matullah yang disambut baik oleh semua anggota DPRD Sulsel yang hadir dengan menyatakan setuju di forum Paripurna, Jumat (13/4).

Di tempat yang sama, Ketua komisi C bidang keuangan dan Aset Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa sesuai surat izin Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 900. 1. 13. 5/2104/BKAD perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kota Bogor telah pihaknya tindak lanjutidi Komisi C melalui rapat kerja dan aktivitas ke Pemerintah Kota Bogor.

“Teknis dalam hal pengajuan tersebut juga terpadu dari Permendagri Nomor 19 tahun 2017 dan tentang norma hibah barang milik daerah terpadu pada Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang barang milik daerah,” ucapnya.

Soal ketentuan yang mengatur kewenangan kerja sama antardaerah, khususnya Kota Bogor telah melaksanakan mekanisme yang sama yaitu hibah barang milik daerah Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berupa objek tanah seluas 968 meter bujur sangkar dengan nilai Rp2,1 miliar.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini, lebih khusus Komisi A sebagai Bidang Pemerintahan yang sudah membangun komunikasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor,” tandasnya. (rif)

source