Pelaku Jambret di Dua TKP Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Seorang pelaku jambret di dua Tempat KejadiaN Perkara (TKP) bernama Ardianto alias Ardi alias Midun (31), seorang buruh harian, warga Palangga, Kabupaten Gowa, ditangkap anggota PolseK Manggala-Polrestabes Makassar di Gowa.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin bersama Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan melalui press release akhir pekan lalu, mengemukakan, pelaku ditangkap karena dua kali melakukan jambret di dua TKP.

Dua TKP tersebut masing-masing TKP pertama di Jalan Toddopuli VI, Kelurahan Borong dan TKP kedua di Perumahan Antang Jaya, Kelurahan Bitowa.
Kompol Semuel To’Longan selaku Kapolsek Manggala yang baru menjabat langsung mengatensi prihal adanya kasus Curas dan jambret di wilayah Polsek Manggala.

Sasaran jambret adalah perempuan baik pejalan kaki maupun mengenderai sepeda motor dan dalam aksi pelaku menarik dan mengambil dompet korban yang berisi handphone dan sejumlah uang.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dan berhasil mengambil paksa dompet korban yang disimpan di dashboard motor. Dompet tersebut berisi uang tunai sekitar Rp2.000.000 serta sejumlah surat-surat penting.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jul)

source