Danny Ajukan Cuti Dua Bulan
axel wiryanto
Tuesday, 03 September 2024 23:03 pm
dibaca 27 kali

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto baru saja mendaftar ke KPU Sulsel untuk maju di kontestasi pemilihan gubernur Sulsel. Sebagai kepala daerah, ada aturan mengikat yang harus diikuti Danny jika ikut bertarung di kontestasi lima tahunan ini.

Salah satunya, orang nomor satu Makassar itu harus mengajukan cuti saat ditetapkan sebagai calon gubernur. Izin cuti itu ditujukan pemerintah pusat.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. Berbeda dengan calon kepala daerah yang berasal dari dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, yang harus mengundurkan diri.

Ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Senin (2/9), Danny Pomanto mengaku sudah memproses pengajuan izin tersebut. “Suratnya sudah dibuat. Saya sudah tanda tangani,” ungkap Danny.
Rencananya, Danny mengajukan cuti sama dua bulan atau 60 hari. Izin yang diajukan tersebut mulai 22 September hingga 22 November 2024. Izin yang diajukan itu berubah dari jadwal semual yang telah direncanakannya.
Kepada media, Danny sebelumnya mengatakan, akan mengajukan izin dua hari setiap pekan. Yakni setiap Rabu dan Kamis. Sementara hari Senin sampai Rabu, Danny tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wali kota. Sementara jadwal cutinya, Kamis hingga Jumat lanjut hari Sabtu dan Minggu digunakan untuk kampanye.

Namun, setelah menimbang risiko yang bisa terjadi, Danny memutuskan untuk mengambil cuti langsung dua bulan. “Sangat berisiko, apalagi jika berinteraksi dengan para ASN lingkup Pemkot Makassar saat saya maju. Kan surat edaran baru itu sebenarnya saya tidak kena, karena itu kan daerah lain. Terus, saya pikir kita ikut aja dululah supaya tidak ada ambivalensi di situ,” terangnya.
Dia menegaskan, jika ada ambivalensi yang rawan hukum, bisa menguntungkan calon lagi. “Kalau saya bergerak Senin, Selasa, Rabu (hari kerja) baru ada gerakanku yang menguntungkan kandidat (lain), oh bisa lewat saya,” sambung Danny.

Cuti dua bulan, kata Danny, akan memaksimalkan pergerakannya untuk melakukan kampanye dan sosialisasi di masyarakat. “Sekaligus saya fight dengan cara total dalam dua bulan kita cuti. Cuti sekaligus dua bulan tanggal 22 September sampai 22 November,” tegas Danny.

“Langsung sekaligus cuti, lebih bagus. Tidak pakai fasilitas negara semua, kan enak toh,” sambungnya.
Terkait rencana cuti yang akan diajukan Danny, BKM mencoba menghubungi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk dimintai tanggapannya. Namun, tidak satu pun yang bersedia berkomentar.
Ahmad Adiwijaya yang dikonfirmasi lebih awal mengaku bila terkait cuti kampanye bisa ditanyakan kepada Kepala Divisi Sosdiklih dan Palmas. “Hubungiki langsung Kepala Divisi Sosdiklih dan Palmas Pak Pak Nasruddin Husain,” tulis Ahmad Adiwijaya, Senin (2/9).

BKM selanjutnya menghubungi Nasruddin Husain. Hanya saja, Nasruddin yang pernah tercatat sebagai ketua KPU Parepare balik menyarankan koran ini untuk mengonfirmasi ke Adiwijaya.
“Coba dihubungi Pak Kordiv Teknis Pak Adiwijaya,” kelit Nasruddin. (rhm)

source