154 Orang Diperiksa, Bidik Tiga Calon Tersangka
axel wiryanto
Saturday, 31 August 2024 14:40 pm
dibaca 36 kali

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polda Sulsel saat ini tengah mengusut kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EFPL) dengan salah satu bank pelat merah di Makassar. Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp55 miliar.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto serta Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise/Usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini kepada koperasi PT EPFM berlangsung pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Disebutkan, dalam kasus tersebut pihak Polda Sulsel telah membidik tiga orang sebagai calon tersangka, yakni MM, RF, dan RHA. “Modus mereka dengan mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan seperti data fiktif, data ganda, menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen,” terang Irjen Andi Rian dalam rilis yang digelar di halaman Aula Andi Mappaoddang.

Selanjutnya, kata Andi Rian, dilakukan proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank dan pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.
“Jadi pencairannya ditransfer ke rekening koperasi, lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka ini. Tindakan ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp55 miliar,” jelasnya.

Andi Rian menerangkan, saat ini saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 154 orang. Diantaranya 11 orang dari pihak Bank Mandiri, enam orang pengurus Koperasi PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM), 10 orang pengelola koperasi EPFM dan 120 orang anggota koperasi, serta tujuh orang penerima aliran dana.
Selain itu, lanjutnya, telah disita sejumlah barang bukti. Diantaranya 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 unit roda 10 dum truck dan delapan unit Forklip truck merk Sumitomo.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.
Andi Rian menegaskan kasus dugaan kredit fiktif ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Statusnya sudah naik penyidikan. Dalam waktu dekat tentu kita berharap kasus ini bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa yang bisa menjadi tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (yus)

source