Pemkab-DPRD Setujui Tiga Perda
axel wiryanto
Thursday, 29 August 2024 17:30 pm
dibaca 47 kali

WAJO, BKM — Pemkab Wajo dan DPRD menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Wajo, Senin (26/8). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemkab Wajo dan DPRD.
Ketiga Ranperda tersebut perubahan APBD tahun 2024, fasilitasi dan dukungan bagi pesantren serta perubahan kedua atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu mengatakan, Ranpperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemkab dengan DPRD dan sehubungan dengan adanya perubahan penganggaran berdasarkan kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Setelah dilakukan pembahasan bersama beberapa waktu lalu, Ranperda dilanjutkan pada tahap evaluasi yang kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” ujarnya.
Terkait dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata dia, bahwa setelah dilakukan pembahasan secara seksama dan berdasarkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 000.8.1.1/3421/Biro Org tentang Rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, maka secara prinsip Gubernur SulSel sebagai wakil pemerintah pusat menyetujui, perubahan tipe Dinas Perikanan dari Tipe B menjadi Tipe A, perubahan nomenklatur Bappelitbangda Tipe A menjadi Bapperida Tipe A dan Membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda dan menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
Mengenai Raperda Fasilitasi dan Dukungan Bagi Pesantren, lanjut Bataralifu, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 dan Pasal 88A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah bersifat wajib dilakukan setelah pembicaraan tingkat I.

“Rancangan Perda tersebut telah mendapatkan hasil Fasilitasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.2/3497/B.HUKUM, tertanggal 23 agustus 2024, sehingga dapat dilanjutkan dengan pengajuan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Bataralifu menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, bahwa secara moril, tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat asas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan. (lis/C)

source