Dinsos Berutang Urus ODGJ
axel wiryanto
Thursday, 29 August 2024 15:49 pm
dibaca 55 kali

MAKASSAR, BKM — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar terpaksa harus berutang dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pasalnya, anggaran yang disiapkan untuk ODGJ sangat terbatas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Pangerang Nur Akbar menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk penanganan ODGJ melalui APBD Pokok hanya di kisaran Rp350 juta. Anggaran itu sudah masuk biaya pemeliharaan pada ODGJ.

Jika dihitung-hitung, anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan setiap pasien yang dibawa ke RS Dadi, minimal Rp10 juta.

Sementara pasien ODGJ yang harus ditangani dan dibawa ke rumah sakit tersebut cukup banyak.
Andi Pangeran mengatakan, sejak Januari hingga saat ini, sudah ada sekitar 70 orang ODGJ yang dijangkau Dinas Sosial. Yang terfasilitasi ke RS Dadi sekitar 48 orang. Sisanya dipulangkan ke keluarga masing-masing.

“Jadi, bayangkan, dengan anggaran Rp350 juta, harus menangani ODGJ yang jumlahnya banyak begitu, tentu tidak cukup,” jelas Andi Pangerang usai mengikuti rapat koordinasi terkait penanganan ODGJ di Makassar, Selasa (26/8), di Ruang Rapat Sekkot Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Guna mengatasi persoalan itu, kata Andi Pangerang, pihaknya terpaksa harus mereview anggaran untuk penanganan ODGJ. “Kami berharap ada tambahan di APBD Perubahan 2024 ini. Karena terus terang anggaran yang dialokasikan tidak cukup,” tutur mantan Camat Panakkukang itu.

Dia mengatakan, idealnya anggaran yang dibutuhkan untuk menangani ODGJ berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp700 juta.

Akibat minimnya anggaran, tahun lalu, Dinsos masih berutang ke RS Dadi.
“Masih ada tagihan utang. Kami masih sementara urus di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar,” kata Andi Pangerang.
Sejauh ini memang ada perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Dinas Sosial Makassar dan RS Dadi terkait perawatan ODGJ. Namun perjanjian kerja sama tersebut bakal ditinjau ulang.
“Setelah kami lihat dan cermati bahwa dari standar pelayanan minimal yang ada, itu ditentukan oleh Dinas Kesehatan. Dinkes mempunyai kewajiban untuk menangani masalah perawatan ODGJ. Sehingga perjanjian kerja sama yang ada di tahun kemarin antara Dinsos dan RS Dadi itu harus direview. Karena jangan kita langsung melangkah ke RD Dadi yang notabene adalah layanan provinsi tanpa melihat bagaimana kewenangan Dinkes Kota Makassar. Bahkan di SPM itu, Dinkes Kota Makassar disyaratkan untuk melayani hingga ke faskes satu, yaitu Puskesmas,” tambah Andi Pangerang.
Dia menekankan, ke depan penanganan ODGJ harus diubah. “Jadi Dinkes yang bekerja sama dengan RS Dadi. Kami di Dinsos hanya mengambil di jalan karena keterlantaran. Begitu ada unsur keterlantaran kami langsung maju,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan sejauh ini penanganan ODGJ memang berada di Dinsos. “Dinsos kan punya perjanjian kerja sama langsung dengan RS Dadi. Mereka menganggarkan langsung ke RS Dadi.

Mereka (Dinsos) baru menghubungi Dinkes jika ada ODGJ yang sakit di pinggir jalan untuk penanganan homecare,” kata wanita yang akrab disapa dr Ida itu saat dihubungi kemarin.
Untuk mengubah pola penanganan ODGJ, Dinkes harus duduk bersama dengan Dinsos guna membahas persoalan ini. Ia pun sepakat jika masalah ini harus dikoordinasikan lagi. Misalnya, ODGJ yang tidak memiliki KIS itu bisa dirujuk ke Rumah Sakit Daya. Kemudian ODGJ yang kategori tidak terlalu parah juga bisa ditangani di Puskesmas.
“Selama ini memang tidak ada koordinasi terkait ODGJ yang dirawat di RS Dadi ke kami (Dinkes). Nah, kalau kami (Dinkes) memberikan rujukan pasti ke RS Daya bila tidak mempunyai KIS. JKN itu kalau seumpama saya rujuk juga ke Dadi pasti melewati jenjang yang sudah diatur,” tandasnya. (rhm)

source