NEGARA tercinta Republik Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan, dengan kata lain darurat demokrasi. Proses politik yang seharusnya menjamin tranparansi, keadilan, dan partisipasi publik semakin terancam oleh berbagai keputusan dan tindakan yang tidak menghormati prinsip-prinsip demokrasi.
Dari pelemahan institusi-institusi penegak hukum hingga intervensi terhadap keputusan independen, keputusan Mahkamah Konstitusi yang coba dianulir oleh DPR, menjadi pertanda turunnya kualitas demokrasi yang begitu nyata.
Menjelang pilkada serentak, suasana politik di Tanah Air semakin memanas. Keputusan MK yang berusaha dibatalkan oleh DPR telah memicu gelombang protes di berbagai daerah.
Tidak sedikit aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah. Ini merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan tersebut. Hal tersebut dianggap menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Para demonstran menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pontensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan yang akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pilkada mendatang.
Ketika supremasi hukum terancam, melalui intervensi terhadap keputusan independen atau pelemahan institusi penegak hukum, maka integritas demokrasi itu ikut terancam.
Di tengah ketidakpastian ini, muncul tuntutan agar lembaga-lembaga negara lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta menjaga integritas proses demokrasi.
Tentu ini menjadi sebuah pembelajaran untuk ke depannya bahwa setiap institusi harus mematuhi kewenangan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Jangan sampai jatuh korban atau bahkan hal-hal yang tidak diinginkan baru ingin mematuhi aturan yang berlaku. (jar)