Beberapa Jaksa Belum Mengetahui Adanya Kebijakan Pimpinan Kejaksaan RI
axel wiryanto
Wednesday, 28 August 2024 01:14 am
dibaca 55 kali

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melaunching buku saku kemandirian dalam pengendalian dan pengawasan atas penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Launching dilakukan di aula lantai 8 kantor Kejati Sulsel, Kamis (22/8). Launching Buku Saku RJ tersebut dihadiri wakil kepala Kejati Sulsel, para asisten, Kabag TU, para koordinator, para pejabat eselon IV lingkup Kejati Sulsel dan para kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan para Kasi Pidum Se-Sulsel.

Dalam sambutannya Kajati Sulsel, Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan pilot project RJ, kemudian menyusun sebuah buku saku kemandirian dalam pengendalian dan pengawasan atas penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para jaksa di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif.
Kajati Sulsel, Agus Salim melanjutkan, penyusunan buku saku tersebut dilatarbelakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan seluruh jaksa di wilayah hukum Kejati Sulsel.

Yaitu masih ditemukan beberapa jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif, ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan pimpinan kejaksaan Republik Indonesia (RI) terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian, masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif  terhadap pelaku.
Termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut. Mencermati masih terdapat kekurangannya maka Kajati Sulsel, Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan di wilayah hukum Kejati Sulsel yang kemudian menjadi bagian dalam buku saku tersebut.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan, gambaran dari buku saku tersebut secara garis besar terdiri dari kompilasi beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ, dan keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di wilayah hukum Kejati Sulsel. Termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.
Pada akhir sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim berharap, kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejati Sulsel dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel, Agus Salim, juga meresmikan sembilan rumah restoratif justice yang baru dibentuk di wilayah hukum Kejati Sulsel. (yus)

source