Danny-Indira Bersamaan Daftar di KPU
axel wiryanto
Saturday, 24 August 2024 10:04 am
dibaca 58 kali

MAKASSAR, BKM — Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto dan Arsyad Arsyad memastikan ikut dalam kontestasi pilgub yang akan digelar 27 November mendatang. Rencananya, pasangan ini akan melakukan prosesi pendaftaran ke KPU Sulsel di hari terakhir pendaftaran cagub-cawagub, yakni Kamis malam (29/8).
Bersamaan dengan Danny-Arsyad, bakal calon wali kota Makassar Indira Yusuf Ismail juga berencana mendaftar ke KPU Makassar.
“Jadi tadinya 29 (Agustus), di situ langsung mendaftar. Saya mendaftar malam.

Sudah dikonfirmasi KPU. Sama ibu (Indira) sekalian. Partainya kan sama juga,” ungkap Danny saat ditemui di Hotel Four Point, Kamis (22/8) usai mendampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Danny mengatakan, berbagai persiapan sudah dilakukan.

Termasuk mengamati setiap perkembangan politik yang terjadi saat ini. Karena perubahan yang terjadi akan memberi pengaruh signifikan terhadap pencalonannya di pilgub Sulsel.
Seperti diketahui, sepekan jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada dengan lahirnya Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyangkut usungan parpol kepada calon kepala daerah. Jika sebelumnya usungan parpol berdasarkan jumlah kursi parpol di parlemen atau DPRD, namun dengan dikeluarkannya aturan baru oleh MK, maka usungan parpol kepada kepala daerah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperoleh parpol.

Jika putusan MK diterapkan, maka dengan dukungan PDIP dan PKB, Danny sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon gubernur.

Karena sesuai putusan MK disebutkan, provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, cukup mendapat dukungan dari parpol maupun gabungan parpol dengan raihan DPT minimal 7,5 persen.
Namun putusan MK saat ini sedang digoyang oleh DPR RI yang ingin mengubah UU Pilkada. Revisi UU Pilkada tersebut nyaris disahkan pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Hanya saja, pengesahan batal dilalukan karena anggota DPR RI yang hadir tidak kuorum.

Jika DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada, maka Danny masih butuh dukungan parpol lagi untuk mencukupkan persyaratan.

Karena dalam RUU Pilkada yang akan disahkan DPR RI disebutkan, aturan soal dukungan berdasarkan DPT hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Sementara dukungan dari parpol di parlemen tetap mengacu pada pemenuhan kuota 20 persen.
Kendati demikian, Wali Kota Makassar dua periode itu mengaku tidak khawatir walaupun revisi UU Pilkada yang disusun DPR RI disahkan. Pasalnya, PPP sudah memastikan untuk mendukung Danny.
“Iya, tinggal ambil (B1KWK). Hari ini (kemarin) saya ndak sempat. Karena masih ada beliau (Iriana Jokowi). Besok (hari ini) kita lihat. Tinggal diambil,” jelas Danny.
Danny menegaskan, apapun keputusan yang diambil oleh negara (pemerintah), pihaknya akan mematuhi. “Kita ikut ajalah apa keputusan negara,” tandas Danny.

Dikonfirmasi terpisah, bakal calon Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail mengaku terus mempersiapkan diri untuk bertarung di pilwali Makassar. Karena sang suami juga maju di kontestasi pilgub, dia berharap jika memang ada agenda deklarasi, waktunya disatukan saja.

Begitu juga saat momen pendaftaran di KPU, dia ingin bergerak bersama.
“Sekalian deklarasi dan pendaftaran di KPU sih maunya sama-sama. Tapi kita lihat situasinya seperti apa,” kata Indira.
Sejauh ini, dukungan partai politik untuk Indira sudah memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran di KPU Makassar. “Alhamdulillah persiapan on going, kita akan terus berjuang. Turun ke masyarakat. Tinggal masyarakat mau pilih yang mana,” tandas Indira. (rhm)

source