Kuasa Hukum Penggugat Ketua Pordi Hadirkan Tiga Saksi, Kompak Sebut Rekomendasi tak Wajib
axel wiryanto
Wednesday, 07 August 2024 09:26 am
dibaca 133 kali

MAKASSAR, BKM — Sidang gugatan terhadap Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Kota Makassar dan Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordi Sulsel oleh seorang atletnya bernama Alfian, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pada Selasa (6/8), sidang menghadirkan tiga orang saksi. Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kurnia Dianta Ginting,S.H.,M.H. didampingi hakim anggota masing-masing Franklin B Tamara,S.H.,M.H, dan Wahyudi Said,S.H.,M.Hum.

Tiga orang saksi dihadirkan oleh penasihat hukum penggugat Amiruddin,S.H.,M.H.

Mereka adalah Laode Muh Zulzaman, Suharto, dan Ashfar Amas. Mereka pun kompak menyebut bahwa rekomendasi Pordi tak wajib bila hendak ikut pertandingan.

Saksi Suharto dalam keterangannya, menjelaskan bahwa surat yang berisi pemberian sanksi selama dua tahun terhadap penggugat terbit setelah ia dan penggugat mengikuti sebuah open tournament (turnamen terbuka) di Bulukumba.

”Sebelumnya sudah banyak pertandingan yang saya ikuti. Baik yang dilaksanakan oleh Pordi maupun yang bekerja sama, atau kepanitiaan lainnya.

Meski tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Pordi, saya tetap bisa ikuti turnamen dan tidak pernah diberikan sanksi ketika itu,” terang Suharto.

Di bagian lain penjelasannya, Suharto mempertanyakan kenapa sanksi yang diberikan kepada penggugat hingga dua tahun. Padahal itu tidak ada di anggaran dasar (AD) organisasi.

Ia juga mengakui adanya inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik dari masalah ini. Namun, pihak Pordi hanya selalu berjanji untuk bertemu tapi tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

”Sebagai yang juga mendapatkan sanksi, kami kemudian bersurat ke Pordi Kota Makassar.

Selanjutnya ke provinsi. Namun hingga kasus ini masuk ke pengadilan, kami tidak pernah tahu apa alasan sehingga mendapatkan sanksi,” jelas Suharto lagi.

Terungkap pula adanya perubahan pemberian sanksi dari dua tahun menjadi empat bulan. Menurut Suharto, hal itu tidak pernah sampai kepada dirinya.

Ia mengetahui hal tersebut setelah perkara bergulir di pengadilan.

Amiruddin selaku penasihat hukum bertanya, apakah semua event atau pertandingan domino yang diikuti mesti mendapatkan rekomendasi dari Pordi. ”Tidak semua. Kecuali kalau misalnya Kejurnas, atau pertandingan lain yang panitianya mewajibkan rekomendasi Pordi.

Di anggaran dasar memang tidak mengatur tentang rekomendasi itu,” tegas Suharto.

Saksi Ashfar yang juga ditanya oleh Amiruddin mengungkap, dirinya pernah mengikuti turnamen domino namun tidak terafiliasi dengan Pordi. Salah satunya yang dilaksanakan di Pinrang dan tidak mensyaratkan rekomendasi Pordi.

”Saya biasa ikut turnamen tapi tidak pernah urus rekomendasi. Aturan tentang rekomendasi itu belakangan baru muncul.

Yang saya tahu untuk mendapatkan rekomendasi di Pordi itu dibayar Rp20 ribu per pasang. Kalau dapat juara, ada lagi potongan yang dibebankan,” ungkap Ashfar.

Ditanya tentang keikutsertaan penggugat dalam event pertandingan domino, Ashfar menegaskan bahwa Alfian tidak banyak mengikuti turnamen. ”Ketika teman-teman yang lain berangkat ke daerah untuk bertanding, penggugat jarang ikut.

Yang saya tahu penggugat ikut event di Wajo dan Bulukumba,” sebutnya.

Herman selaku kuasa hukum tergugat yang diberi kesempatan oleh majelis hakim, mengajukan pertanyaan kepada saksi Zul terkait penerbitan rekomendasi. Senada dengan saksi lainnya, Zul menjelaskan bahwa penggunaan rekomendasi bergantung dari panitia pelaksana.

”Awalnya itu kalau ada kartu anggota Pordi tidak perlu rekomendasi. Tapi belakangan disuruh juga untuk urus rekomendasi kalau mau ikuti pertandingan,” ungkap Zul yang pernah menjadi pengurus Pordi Sulsel.

Di bagian lain keterangannya, saksi Suharto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah lagi bertanding pada ajang yang diselenggarakan oleh Pordi.

Di event domino ia hadir secara pribadi, bukan organisasi.

Saksi Ashfar menyebut Pordi merupakan organisasi formal, yang dalam proses pembentukannya harus didukung oleh maksimal jumlah Gardu (Keluarga Domino Unggul). Gardu TKP kemudian menjadi bagian penting dan diakui sebagai persyaratan berdirinya Pordi provinsi.

Ditanya tentang pemberian sanksi terhadap anggota, Ashfar menyebut yang ad adalah teguran lisan, tertulis, skorsing enam bulan sampai pemberhentian. Tidak ada sanksi skorsing hingga dua tahun.

Apalagi blacklist.

Ketua Majelis Hakim mempertegas dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi, apakah anggota Pordi wajib memperlihatkan rekomendasi bila ingin mengikuti turnamen. Lagi-lagi saksi menyampaikan bahwa bergantung pada permintaan panitia. Itu bukanlah sebuah keharusan.

Ia juga mempertanyakan tentang pemahaman soal rekomendasi yang diterbitkan oleh Pordi.

Ketua Majelis Hakim memaknai rekomendasi itu sebagai usul atau saran yang sifatnya tidak mengikat, bukan keharusan.

Setelah mendengar keterangan saksi, di akhir persidangan ketua majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum tergugat apakah akan menghadirkan saksi. ”Tidak, Yang Mulia,” ujar Herman.

Karena itu, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa dalam persidangan lanjutan dua pekan ke depan atau 20 Agustus, semua pihak akan menyampaikan kesimpulannya masing-masing.

Sebelumnya, gugatan Alfian melalui tim kuasa hukumnya dilayangkan ke PN Makassar. Gugatan tercatat dengan Nomor: 69/Pdt.G/2024/PN.Mks, tertanggal 20 Februari 2024.

Ketua dan sekretaris Pengda PORDI Makassar menjadi tergugat satu dan dua, serta ketua Pengpov Pordi Sulsel turut tergugat.

Dalam gugatan terungkap bahwa penggugat terdaftar sebagai anggota Dewan Pengawas pada Pordi Gardu (Keluarga Domino Unggul) TKP dengan nomor anggota 060. Namun, seiring berjalannya waktu dan banyak event pertandingan domino, baik yang dilaksanakan oleh Pordi maupun yang bukan, terkadang penggugat ikut bertanding dengan mengambil rekomendasi dari Pordi Makassar dengan membayar sejumlah uang administrasi.

Setelah pelaksanaan turnamen domino di Bulukumba non Pordi, tetiba tergugat satu dan dua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 053/A/PORDI-MKS/XII/2023 tertanggal 7 Desember 2023. Isinya tentang sanksi skorsing terhadap lima orang, masing-masing Irzal Nur, Bunyamin Zainuddin, Alfian, Suharto, dan Hasan.

Salah satu diantaranya, yakni Alfian melayangkan gugatan. (*/rus)

source