Kesal Disenggol, Pria Malah Masuk Bui
axel wiryanto
Friday, 02 August 2024 10:25 am
dibaca 58 kali

PAREPARE, BKM — Seorang pemuda A (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Parepare gegara melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hamzah (34) di Jalan Mayor Abdullah Kecamatan Ujung Kota Parepare, Rabu (31/7).

Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menjelaskan terduga A menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
“Dari pemeriksaan awal terduga A memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Dia memukulkan batu itu dibagian kepala korban satu kali, sehinggah korban mengalami luka robek dibagian kepala,” ujar Suardi, Rabu (31/7).

Penangkapan terduga A, kata Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban , Hamzah, di Polsek Ujung.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (30/7). Korban, Hamzah yang mengalami penganiayaan datang melaporkan ke Polsek Ujung. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A, dan saat ini terduga pelaku sedang di amankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
“Dari keterangannya, terduga A mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban, penyebabnya dia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban di Pasar Labukkang,” jelas Kapolsek menjelaskan kronologi singkat penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan, Kata Kapolsek, terduga A di sangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Terduga A dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara “. Pungkas AKP. Suardi, Kapolsek Ujung Polres Parepare. (mup/C)

source