MERESAHKAN, Pasutri dan Penadah Curanmor Disel
axel wiryanto
Wednesday, 17 July 2024 15:26 pm
dibaca 82 kali

BELOPA, BKM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu meringkus pasangan suami-istri (Pasutri) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Luwu. Tim Resmob berkoordinasi Satintelkam Polres Luwu dan Reskrim Polsek Belopa dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, meringkus pelaku Ay (27) dan istrinya Kd (26), Sabtu (14/7).

Keduanya diringkus di rumah iparnya Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Tak hanya Pasutri, tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah turut digelandang ke Mapolres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menjelaskan kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Kabupaten Luwu. Terbaru di depan SMPN 1 Belopa pada Kamis (11/7). Pasutri ini melakukan aksinya saat korban yang merupakan siswa didik baru sedang mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Motor korban diparkir depan sekolah dan setelah kegiatan MPLS selesai, korban yang keluar dari sekolah dengan tujuan pulang ke rumah mendapati motornya jenis Yamaha Mio M3 sudah hilang.
Ditambahkan Saleh modus pasutri saat berakasi dengan menyasar motor yang kuncinya masih melekat. Dimana pasutri ini sebelumnya berboncengan sambil mencari sepeda motor. Sang suami bertindak sebagai eksekutor dan istrinya menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga.

Barang hasil curian dijual kepenadah sebanyak empat unit diantaranya satu unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, satu unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW, satu unit Honda Beat tanpa plat, satu unit Honda Scoopy tanpa plat, serta dua unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian.
”Kntuk kedua Pasutri telah disel.

Pengakuannya mereka menjual motor curiannya kepada tiga orang penadah yang juga telah diamankan. Per unit dibeli Rp 1,5 juta – 4.5 juta. Ketiga penadah beserta barang buktinya dan sementara masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tandas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat, TKP yang dilakukan Pasutri ini yakni TKP pada awal Juni 2024 di Jalan Tani, Kelurahan Sabe, pelaku mencuri sepeda motor jenis Suzuki Shogun, TKP kedua (20/6) di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, pelaku mencuri motor jenis Honda Beat Warna Merah, TKP ketiga, Rabu (3/7) di Komp Pasar Lama Kota Belopa pelaku mencuri motor Jenis Yamaha Jupiter Z Warna Merah, serta TKP yang terakhir di Depan SMPN 1 Belopa dimana pelaku mencuri motor siswa sekolah Jenis Yamaha Mio M3 Warna Biru.

Kedua pelaku yang merupakan Pasutri ini terjaring dalam Operasi PekatLipu 2024 dimana sasarannya memang penindakan terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam atau busur, pencurian, dan kejahatan lainnya.
”Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memarkir kendaraannya dan jangan meninggalkan kunci kontak dan barang berharga lainnya di sepeda motor saat diparkir,” ujar AKP Saleh. (rls)

source