KPU-Kejati Sulsel Kolaborasi Ciptakan Pemilu Berkualitas
axel wiryanto
Friday, 12 July 2024 03:07 am
dibaca 90 kali

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam upaya menciptakan pemilu yang berkualitas di daerah ini. Kajati Sulsel Agus Salim dan Ketua KPU Sulsel Hasbulah menandatangani perjanjian antara Kejati dengan KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota se-Sulsel dengan Kejari se-Sulsel. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Fourpoint Makassar, Rabu (10/7).
Hadir anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati, Asdatun dan Asdatun Kejati Sulsel, ketua KPUD se-Sulsel.

para kajari dan Kasi Datun se-Sulsel.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, tentu akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum. Mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya.
”Karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta Sentra Gakkumdu yang dapat membantu menyukseskan pesta demokrasi ini,” ujar Hasbullah.

Kajati Agus Salim menegaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pilkada mendatang, baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu.
Ia menyampaikan bahwa pimpinan kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024. Menindaklanjuti perintah jaksa agung tersebut, Agus Salim telah memerintahkan seluruh pegawai kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sulseluntuk wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik.

”Netralitas ASN merupakan faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024,” tegasnya.

Agus Salim menegaskan bahwa dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024, Kejati Sulsel siap dan akan bersinergi kolaborasi dengan KPU Sulsel dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Adapun peran kesiapan dukungan tersebut meliputi empat bidang yakni pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusuk.
Pada Bidang Intelijen, menurut Agus Salim, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pilkada serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Melaksanakan kegiatan intelijen atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan pilkada serentak, pengamanan dan pendampingan logistik pilkada, memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pilkada, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpangan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, di mana jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral.

Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu/pilkada dengan Bawaslu dan kepolisian setempat. Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dengan menggunakan sarana tercepat (e-rentut).

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum kepada KPU berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), audit hukum (legal audit), dan pertimbangan hukum.
Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat black campaign.

Kajati dan Kajari menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. (yus)

source