Hayat Gani Bisa Jadi Sekprov Definitif

MAKASSAR, BKM — Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh diminta mengikuti dan segera jalankan perintah pemerintah pusat untuk percepatan pengisian jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) secara definitif sebelum pilkada 2024.
Sebab sudah cukup lama posisi tersebut diisi oleh penjabat (pj) ataupun pelaksana harian (plh). Ditambah lagi pelaksanaan pilkada akan membebani Pj Gubernur Sulsel.
”Tentu kita sangat berharap agar Pj Gubernur merespons perintah pusat untuk segera mengisi jabatan definitif Sekprov dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata pemerhati pemerintahan Mardin Andi Marhabang, Rabu malam (19/6).

Ia menegaskan bahwa langkah solutif dan efisien untuk memenuhi perintah pemerintah pusat ialah Prof Zudan diharapkan melakukan konsultasi guna membatalkan kasasi terhadap Sekprov Sulsel nonaktif Abdul Hayat Gani di Mahkamah Agung.

Menurutnya, selain memenangkan perkara hingga ke tingkat banding, peluang Abdul Hayat dikembalikan ke jabatan Sekprov Sulsel akan lebih efektif sebelum pilkada 2024.

“Oleh sebab itu maka untuk memenuhi perintah pusat jabatan sekda definitif, opsi satu-satunya menurut hemat saya adalah dicabut kasasi, lalu mengeksekusi putusan inkrah Pak Hayat untuk mengembalikan kedudukannya sebagai sekda. Saya dorong agar kasasi itu cabut dengan pertimbangan bahwa memenuhi unsur. Apalagi kita menjelang pilkada, tidak ada sekda definitif pasti tidak efektif dan tidak efisien pelaksanaan tugas pokok gubernur,” terangnya.

Lebih jauh mantan Widyaiswara pada Diklatim Tingkat II ini mengatakan, kondisi seperti sekarang hanya dapat diharapkan kebijaksanaan dari Prof Zudan dan pemerintah pusat, jika betul-betul ingin memperbaiki struktur pemerintahan di lingkup Pemprov Sulsel.

“Sehingga satu-satunya jalan kasasi itu dicabut, dengan pertimbangan Pak Hayat sudah beberapa tingkat menang sampai di Mahakam Agung. Sehingga sangat bijaksana Pj Gubernur dan pemerintah pusat membatalkan kasasi, kemudian mengeksekusi putusan inkrah dari Mahkamah Agung sehingga ada surat yang kompeten ke Kemendagri untuk mengaktifkan beliau (Hayat Gani),” imbuhnya.

Hal itu berbeda dengan membuka kembali lelang jabatan. Menurut Mardin, dengan cara seperti itu akan memperlambat perintah pemerintah pusat untuk dipercepatnya jabatan definitif sekprov. Belum lagi tahapannya melanggar aturan karena proses hukum Abdul Hayat masih berjalan.

“Lagi pula kemarin itu sia-sia ratusan juta melaksanakan lelang. Karena memang sebenarnya belum bisa dilakukan rekrutmen, sebab belum ada keputusan inkrah terkait kasus hukumnya Pak Hayat. Kalau mau lakukan lelang lagi itu membutuhkan waktu sangat lama dan memang tidak ada dasarnya mau lelang,” tandasnya.

Terpisah, Sosiologi Politik Unhas Rahmat Muhammad menegaskan, dinamika pilkada nanti membutuhkan dukungan pejabat strategis seperti sekprov yang mesti memiliki kewenangan sepenuhnya dan tidak terbatas. Sehingga tepat jika posisi tersebut harus definitif.

“Sebenarnya, dalam kondisi seperti ini kan dibutuhkan leadership dari Pj Gubernur dalam mengambil sikap. Jangan sampai kewibawaan Pj Gubernur tergerus kalau belum ada sekda definitif. Apalagi menjelang pilkada,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa dengan situasi politik menjelang pilkada dan perintah pemerintah pusat untuk segera jabatan definitif sekprov, maka yang paling efisien harus didorong Abdul Hayat Gani dikembalikan ke posisi semula. Itu dapat dilakukan dengan melakukan konsultasi bersama Kemendagri.

“Iya, konsultasi yang dimaksud itu konsultasi aktif beliau. Konsultasi untuk meminta Pak Hayat itu dikembalikan dulu. Bahwa kondisi seperti sekarang ini memang dibutuhkan, maka Pak Hayat harus dikembalikan. Kalau menurut saya gubernur konsultasi aktif. Ini kan ada momentum pilkada, jadi harus ada permintaan khusus ke Kemendagri. Harus ada sekda definitif,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Sulsel mengatakan bahwa dari pemerintah pusat meminta agar posisi Sekprov Sulsel harus sudah definitif menjelang pilkada 2024. (jun)

source