Stapol PP Damkar Operari Tipiring
axel wiryanto
Sunday, 16 June 2024 22:20 pm
dibaca 161 kali

WAJO, BKM — Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo menggelar sidang operasi Tindak Operasi Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, kegiatan sidang Tipiring dilakukan di Rumah Sakit Umum La Maddukkelleng Sengkang, Jumat (14/6).

Operisi Tipiring melibatkan Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Sengkang, Korwas PPNS , Polres Wajo , PPNS Sat Pol PP serta unsur Dinas kesehatan dan RSUD Wajo.
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajò, Andi Bau Mañussa kepada BKM menjabarkan bahwa dari hasil kegiatan opèrasi Kawasan Tanpa Rokok ada 10 warga masyarakat terjaring pada operasi penertiban itu yang kedapatan merokok didalam area RSUD dan penindakan itu sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Adapun salah satu pasalnya masuk di sarana kesehatan harus terbebas dari aktivitas merokok. Dari ke 10 orang tersebut dijatuhi denda pidana sebesar Rp 49.000 berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memimpin sidang tersebut,” kata Andi Bau Manussa
“Saya tambahkàn, kegiatan sidang Tipiring dilakukan untuk mengingatkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang berkepentingan masuk area RSUD Wajo termasuk sarana kesehatan lainnya agar patuh terhadap Perda yang berlaku dan kegiatan berlangsung dua hari,” tambahnya (lis)

source