DPRD Minta Pengelola Ditindak Tegas

MAKALE, BKM — Anggota DPRD Tator dari Fraksi Partai Demokrat, Kristian Lambe mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang Toraja menindak tegas perusahaan yang mengelola getah pinus di Tana Toraja yang mengabaikan kontrak kerja. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Inhutani, PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT MLA.

Kristian menyebut tiga perusahaan ini berpotensi merusak kawasan hutan, lalai dengan kewajibannya serta tidak tertib mendukung pendapatan daerah. Perusahaan pengelola getah pinus tersebut diduga tidak kerja profesional mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) sehingga pohon pinus di beberapa kawasan hutan layu dan mati.

”Dewan menemukan di lapangan banyak pohon pinus yang disadap getahnya dikeruk terlalu dalam sehingga pinus berpotensi mati,” ujar Kristian.
Jika aktivitas penyadapan getah pinus tidak terkontrol dan mengabaikan kelestarian hutan bisa menjadi pemicu longsor dan banjir bandang mengancam pemukiman warga. Dewan juga menyoroti penggunaan obat perangsang berbahan kimia berbahaya paksa keluar getah pinus untuk kejar target produksi. Selain pohon pinus mudah mati juga ada bahan kimia berbahaya pencemaran lingkungan.

Ketiga perusahaan sadap getah punus di Tana Toraja yakni Inhutani menyadap pinus di empat lembang yakni Simbuang, Tokesan, Uluwai, dan Uluwai Barat. Selanjutnya MLA di Lembang Kandua, Patongloan, Salutandung, Poton, dan Pali. Kemudian Kencana Bina Lestari menyadap di Sandana, Balepe, Buakayu, Mappak, Makkodo, Sampeparikan, Simbuang Batualu, dan Bau Rumandan.
Sebelumnya Komisi III DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, KPH Saddang, Inhutani, MLA, dan KBH, Selasa (28/6) Raker membahas pengelolaan hutan dan pendapatan asli daerah dari sektor hutan. (gus/C)

source