KPK Buru dan Sita Aset SYL
axel wiryanto
Saturday, 18 May 2024 07:37 am
dibaca 95 kali

MAKASSAR, BKM — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perburuan secara intensif hingga menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam dua hari terakhir mereka menyasar properti yang ada kaitannya dengan mantan gubernur Sulsel dua periode itu.
Pada Rabu (15/5), tim dari lembaga antirasuah itu menyita aset sebuah rumah mewah yang beralamat di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kompleks BTN CV Dewi Blok B4 Nomor 14,
RW 01/
RT 04
, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Rumah bercat putih itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar.

Di depan rumah berlantai dua tersebut terpasang spanduk bertuliskan; TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO.
Ketua RW 1 Kelurahan Pandang Kamaruddin, mengatakan rumah tersebut masih dalam posisi kosong. ”Rumahnya masih sementara dalam pengerjaan. Atas nama Hatta yang tinggal,” ujar Kamaruddin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyitaan itu.

“Tim penyidik, pada hari Rabu telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL, berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Ali Fikri, Kamis (16/5).

Kata Ali, sumber dana untuk pembangunan rumah tersebut diduga berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan Syahrul.

“Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” terangnya.
Usai menyita aset rumah, tim KPK melanjutkan pencarian aset yang diduga milik SYL di Makassar. Pada Kamis (16/5) siang, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Hertasning Nomor 52 A, Kecamatan Rappocini.

Rumah dua lantai ini diketahui milik saudara perempuan SYL bernama Tenriangka. Ia istri dari almarhum Andi Darussalam Tabussala.
Dari pantauan BKM, kehadiran tim KPK di rumah ini sejak pukul 13.30 Wita mendapat perhatian dari pengguna jalan. Sebagian dari mereka menduga ada sweeping yang tengah dilakukan. Akibatnya, mereka langsung putar haluan untuk menghindari operasi.
Ternyata setelah dicek, personel dari KPK tengah berada di rumah bercat putih itu. Dua personel kepolisian berseragam lengkap dengan memegang senjata tampak berjaga di depan rumah. Dua mobil terparkir di dekatnya. Masing-masing Nissan March warna merah marun bernomor polisi 1747 VZ dan Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2046 SIG.
Seorang pria dengan postur tinggi keluar pintu utama rumah dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK di bagian belakang. Bersama satu orang lainnya mereka menuju ke garasi samping kiri rumah. Pintu garasi yang sebelumnya tertutup, terlihat sudah terbuka. Di dalamnya terparkir sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih DD 1871 VU. Mobil tersebut diperiksa dengan teliti. Usai dari garasi, tim KPK kembali ke dalam rumah.
Salah satu anggota penyidik KPK yang terpantau melakukan penggeledahan adalah Ahmad yang sebelumnya menjabat Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kerabat SYL.
“Iya benar, masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nanti setelah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik SYL.

Diduga kendaraan roda empat itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, yang kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka,” kata Ali.

Rumah dan mobil tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.

Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.
(jun)

source