MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mulai mempersiapkan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar M Dakhlan, menerangkan petunjuk teknis (juknis) terkait pembayaran THR sudah diterima dari Pemerintah Pusat.
Pemkot Makassar pun segera menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) pembayarannya. Selain mengatur tentang pembayaran THR ASN, Perwali yang sementara digodok itu juga nantinya sudah mencakup aturan pembayaran gaji 13.
Namun, kata Dakhlan, berbeda dengan gaji 14 yang akan dibayarkan sebelum Idulfitri, gaji 13 baru akan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang atau pada momen penerimaan siswa baru.
“Juknis pembayaran THR sudah turun.
Dakhlan mengatakan, sesuai juknis, pencarian THR ini akan dilaksanakan paling lambat H-10 lebaran Idulfitri. Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Dakhlan, anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sebesar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. Adapun komponen yang akan dibayarkan pada THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Pembayaran THR tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2024.
Berbeda dengan ASN, tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis yang mengatur tentang hal tersebut. “Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN,” jelas Dakhlan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba menegaskan pemberian Tunjang Hari Raya (THR) bagi para pekerja di sektor swasta juga merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Untuk teknis pembayaran THR bagi karyawan swasta, kata Nielma, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini.
Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji adalah sudah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri. Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR kepada karyawannya wajib menyampaikan persoalan itu secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker.
Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya.
Nielma melanjutkan, pihaknya membuka posko layanan untuk pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh haknya dari perusahaan. Nielma pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR. Posko tersebut bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jalan AP Petta Rani.
“Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar,” kata Nielma.
Secara tegas, menurut mantan Kadis Dukcapil Makassar ini, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.
“Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR,” tandas Nielma. (rhm)