97,16 Persen Permukiman di Indonesia Terlayani 4G
axel wiryanto
Saturday, 24 February 2024 12:45 pm
dibaca 78 kali

MAKASSAR, BKM — Konektivitas dan infrastruktur memiliki peranan penting dalam percepatan transformasi digital. Sehingga diperlukan pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas.

Sebagai unit kerja yang melakukan pengawasan di bidang pos dan informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) melakukan sosialisasi monitoring infrastruktur dan kualitas layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran guna terwujudnya percepatan transformasi digital.

Kegiatan ini berlangsung di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (22/2).

Berdasarkan data yang dimiliki PMT, untuk cakupan layanan mobile broadband, sekitar 97,16 persen area permukiman di Indonesia telah terlayani 4G, dan 2,90 persen area permukiman telah terlayani 5G. Sedangkan untuk layanan fixed broadband didukung oleh kabel laut sepanjang 118.257,57 km, dan kabel serat optik di darat sepanjang 716.935,55 km, serta sebanyak 2.207.286 titik optical distribution point (ODP).

Selain pemetaan infrastruktur layanan broadband, PMT juga melakukan monitoring kualitas layanan (QoS) telekomunikasi seluler di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Pengukuran tersebut dilaksanakan secara rutih setiap satu kali dalam satu bulan di tiap-tiap kabupaten/kota.
Terhadap hasil pengukuran yang kurang baik akan disampaikan kepada operator seluler untuk dilakukan perbaikan. Berdasarkan data hasil pengukuran QoS, rata-rata kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 rata-rata nasional kecepatan download sekitar 21,51 Mbps, pada tahun 2022 meningkat menjadi 33,48 Mbps dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 41 Mbps.

Ketua Tim Pusat Monitoring Telekomunikasi Kementerian Kominfo Indra Apriadi di Makassar menuturkan, PMT juga melakukan monitoring terhadap QoE melalui aplikasi Sigmon yang melakukan pengetesan internet dengan metode true test.

“Aplikasi Sigmon ini terintegrasi dengan sistem PMT, di mana jika terdapat hasil pengetesan yang kurang dari 1 Mbps dengan signal strenght -100 dbm (kategori sinyal baik), PMT akan mengirimkan tiket kepada operator seluler agar menjadi perhatian operator seluler untuk dapat ditindaklanjuti,” ujar Indra.
Tidak hanya itu, PMT juga melakukan monitoring aduan masyarakat dengan sistem crawling pada media sosial terkait layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Selain itu, lanjut Indra, Kementerian Kominfo melalui PMT juga melakukan pengukuran kualitas layanan operator seluler dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada pengukuran kualitas layanan itu dilakukan dengan metode sampling di beberapa kota besar di Indonesia, berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan,” jelas Indra.

Dikatakan, PMT juga melakukan verifikasi kinerja layanan operator seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menilai kepatuhan operator atau penyelenggara dalam menangani keluhan-keluhan pelanggan, di mana penilaian kinerja layanan tersebut juga mengacu kepada ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran terhadap kepatuhan dalam memenuhi standar kualitas layanan dan kinerja layanan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan pengawasan yang dilakukan PMT diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan serta mengambil keputusan guna mewujudkan percepatan transformasi digital,” tutup Indra.

(jun)

source