PTPS Berwenang Menyampaikan Keberatan Jika Ada Pelanggaran
axel wiryanto
Wednesday, 07 February 2024 19:15 pm
dibaca 88 kali

MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah melatih 1073 orang anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Kabupaten Maros, Senin (5/2).

Dalam pelatihan itu, anggota PTPS diberi penguatan terkait pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengawasan di tingkat TPS.
Anggota Bawaslu Maros Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengatakan para Anggota PTPS ini diberi penguatan terkait potensi masalah yang bisa terjadi di masa tenang sampai pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Selain pengutan terkait potensi yang biasa terjadi juga diberikan pemahaman agar mereka juga bisa melakukan langka-langka cepat untuk mencari solusinya,” Potensi dan solusi yang harus dilakukan jika mereka nantinya bertugas pada sejumlah TPS di kabupaten Maros.”ujar Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Mahmuddin menambahkan para anggota PTPS ini tetap dan selalu menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu di TPS nanti agar pemilu betul-betul berintegritas dapat tercapai di kabupaten Maros.

“Pengawas TPS nantinya ujung tombak dari Bawaslu, karena akan mengawasi masa tenang, pemungutan suara hingga proses rekapitulasi tingkat TPS,” imbuhnya.

Disebutkan bahwa pelatihan ini digelar secara serentak, mulai dari 4 Februari, hingga 6 Februari 2024. Rencananya, PTPS akan dibimtek sebanyak 2 kali sebelum masa pungut hitung.

“Para anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.” katanya.
Saiyed Mahmuddin menambahkan bahwa para anggota PTPS ini nantinya akan bertugas meliputi pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. “Mereka nantinya akan menyampaikan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu.”sebutnya.
Selain itu, anggota PTPS memiliki wewenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.(ari/rif/c)

source