Tamsil Linrung Ajak Warga Lapor Temukan Pelanggaran
axel wiryanto
Wednesday, 07 February 2024 09:12 am
dibaca 115 kali

MAKASSAR, BKM–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan sebuah pelanggaran terkait penyelenggaraan Pemilu. “Kalau ada masyarakat menemukan dugaan pelanggaran segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,”ujar Tamsil Linrung disela-sela pembukaan posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kedai Kopi Sija, Jalan Pengayoman Makassar, Senin (5/2) sore.

Tamsil mengemukakan bila posko dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Posko ini telah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret mendatang.
Menurut Tamsil, posko pengaduan tersebut dibentuk guna menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPD RI.

Dia menuturkan posko itu jadi ruang bagi masyarakat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu 2024.
“Kami pada rapat paripurna meminta untuk menunjukkan keseriusan dalam melibatkan kelembagaan ini (DPD) terhadap pengawasan.
lembaga pengawas Pemilu memang sudah ada (Bawaslu), tetapi seringkali ada keluhan dari masyarakat bahwa ada banyak pelanggaran tetapi didiamkan. Posko ini akan berkoordinasi bersama Bawaslu,” jelasnya.
Dijelaskan bila posko pengaduan ini baru di tingkat provinsi. Itu karena kantor perwakilan DPD RI hanya adanya di provinsi. “Padahal anggota ini berkampanye hingga tingkat kelurahan dan desa. Kita meminta supaya saat paripurna diputuskan untuk membuat posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu, dan saya pertegas supaya posko tidak hanya terbatas di tingkat provinsi tetapi juga di kabupaten,”ucap Tamsil.

Tamsil mengatakan akan membentuk tim yang akan memimpin posko pengaduan sampai ke daerah. “Nanti kita akan berkerjasama dengan mahasiswa kawal pemilu jurdil.
Menurutnya, sekarang banyak mahasiswa yang membentuk tim kawal pemilu jurdil.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Mari kita melaporkan dugaan pelanggaran. Untuk pengaduan seperti ini tidak perlu kita batasi siapa aja boleh terlibat, apakah ASN, pejabat negara, mahasiswa, masyarakat umum semua bisa,”ajak Tamsil.
Sang Senator ini mengatakan pembentukan posko ini tidak lain agar masyarakat semakin konsen agar pemilu yang diselenggarakan lima tahun sekali ini betul-betul menjadi pesta rakyat. Karena itu seluruh rakyat turut bergembira ingin mensukseskan Pemilu ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel, Victor Pualillin mengatakan bila maksud dan tujuan pembentukan posko ini dasarnya dari konstitusi undang-undang MD3 dan aturan DPD RI tata tertib.
“Posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu ini muncul pada saat sidang paripurna FPD RI saat tanggal 3 Januari 2024 dan keputusan pimpinan DPR untuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran pemilu,”jelas Victor.
Victor menambahkan, adapun dugaan pelanggaran yang diterima bertentangan atau tidak sesuai terhadap undang-undang.
“Jadi dalam posko Pemilu kategorikan ada tiga yaitu pelanggaran administrasi dalam hal ini meliputi terkait tata cara, prosedur, mekanisme yang berkaitan dengan adminstrasi pelaksanaan pemilu.

Pelanggaran politik ini dimaksudkan terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Terakhir pelanggaran pidana, jadi dugaan pelanggaran yang menyangkut pidana,”pungkas Victor. (rif)

source