Panwas Temukan Sejumlah Pelanggaran
axel wiryanto
Thursday, 01 February 2024 19:10 pm
dibaca 82 kali

WAJO, BKM — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sabbangparu menemukan sejumlah duagaan pelanggaran yang dilakukan tim sukses legislatif yang selama ini melaksanakan kampanye di Kecamatan Sabbangparu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sabbangparu Firmansyah menjelaskan ada dua jenis dugaan pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan yakni tim dan pelaksana kampanye terkadang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, padahal itu sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023.
“Benar ada dugaan pelanggaran adanya kegiatan kampanye yang menggunakan kursi milik kantor desa. Hal itu juga dilarang dalam PKPU 15, meski terkadang tim kampanye mengaku tidak memahami larangan tersebut,” ungkapnya.

Saat menemukan kondisi seperti itu, pihaknya langsung memberikan langkah-langkah pencegahan berupa saran perbaikan lisan kepada Caleg atau tim pelaksana kampanye tersebut.
“Alhamdulillah setelah kami berikan saran perbaikan, mereka langsung menerima apa yang kami sampaikan,” terangnya.

(rls)

source