GOWA, BKM–Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa akhirnya diproses oleh Bawaslu Gowa melalui Gakkumdu setelah aksinya diduga ikut kampanye dimana hal ini melanggar ketentuan undang-undang kepemiluan tentang netralitas ASN.
Dua ASN yang dijaring Bawaslu itu disinyalir satu orang guru dan satu orang pegawai lingkup SKPD. Keduanya itu kini dalam proses pemeriksaan Tim Gakkumdu.
Terkait dua ASN terindikasi melanggar ketentuan Pemilu dalam masa kampanye saat ini, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni yang dikonfirmasi, Senin (15/1) siang via pesan WhatsApp membenarkan jika Bawaslu saat ini tengah menangani dua orang ASN yang ditengarai melakukan tindakan pelanggaran ketentuan Pemilu terkait netralitas.
“Iya ada dua ASN ditengarai melanggar.
Didesak siapa kedua ASN yang melanggar dan apa jenis pelanggarannya, Yusnaeni mengatakan pihaknya masih belum bisa mengungkapkan identitas kedua ASN tersebut sebab masih dalam tahap proses. Dan untuk jenis pelanggarannya masih dalam pengkajian Bawaslu.
“Kami akan kabari beberapa hari ke depan setelah keluar statusnya yah. Kami belum bisa publis keduanya kalau masih sementara berproses.
Sementara ditanya soal pelanggaran Caleg selama masa kampanye berlangsung, menurut Yusnaeni baru satu orang Caleg terindikasi melanggar.
“Iya baru ada satu orang dan hari ini kami akan bahas dengan Gakkumdu terkait status akhirnya,” kata Yusnaeni. (sar/rif)