Kejari Maros Putus Pendampingan Sejumlah Proyek Pembangunan
axel wiryanto
Wednesday, 10 January 2024 07:29 am
dibaca 96 kali

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melayangkan surat pemutusan pendampingan sejumlah proyek pembangunan sarana dan prasarana. Khususnya yang dikerjakan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros.
Kepala Kejari Maros, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan, pemutusan pendampingan proyek di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros karena tidak kooperatif melaporkan hasil perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan, khususnya proyek di BPP.

”Dinas Pertanian mengabaikan pelaporan perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan dinas pertanian dan ketahanan pangan khusus di balai penyuluhan pertanian,” ujar Kajari Maros.
Ditambahkan Kajari, sejak diterimanya pendampingan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak pernah lagi ada dilakukan koordinasi secara berkesinambungan.

”Padahal kami dari kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Maros telah menghubungi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk diadakan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan.

Akan tetapi, kami tidak diberikan informasi apapun,” kata Kajari Wahyudi Eko Husodo.
Ditambahkan Kajari, ketika pihaknya meminta data/dokumen terkait seluruh proyek yang dikerjakan, justru dinas pertanian sangat lambat memberikan data/dokumen hasil perkembangan seluruh proyek yang di kerjakan.
Padahal dinas pertanian khususnya BPP sudah mengetahui ada Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kejaksaan RI tentang tertib administrasi terkait syarat pendampingan hukum terhadap beberapa proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros.
”Ada mekanisme pelaporan terkait dokumen hasil perkembangan proyek sarana dan prasarana yang dikerjakan dinas pertanian, tidak bisa dipatuhi sesuai SOP. Maka dengan tegas kami putuskan pendapingan,” tegas Kajari.
Dengan demikian, kata Kajari, pembangunan BPP merupakan sarana prasarana yang dibangun untuk unit penunjang penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang administrasi, pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatannya adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Maros. (ari/c)

source