LBH Amanagappa Resmi Jadi Penyedia Layanan Posbakum di PN Makassar
axel wiryanto
Friday, 05 January 2024 20:16 pm
dibaca 85 kali

MAKASSAR, BKM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanagappa resmi menjadi penyedia layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar periode Januari hingga Desember 2024.
Hadirnya LBH Amanagappa sebagai penyedia layanan Posbakum ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama serta pakta integritas dan komitmen penyedia layanan antara PN Makassar dengan LBH Amanagappa.
”Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Amanagappa sebagai penyedia layanan bantuan hukum di Posbakum Makassar, dengan memedomani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Posbakum pada Pengadilan Negeri Makassar bertugas memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma, yang bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses peradilan yang agung,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Dr Muhammad Sainal, Rabu (3/1).
Muhammad Sainal menyebutkan, penunjukan LBH Amanagappa sebagai penyedia layanan bantuan hukum Posbakum di PN Makassar berjalan sejak awal Januari hingga Desember 2024.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini, antara lain Hakim Pengawas bagi Posbakum Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Ahyar Parmika, Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar, Irfan Tahir.
Selain itu, hadir pula seluruh advokat dan paralegal yang tergabung di LBH Amanagappa. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Ruang Sidang Mudjono, SH, PN Makassar.
Diketahui, Posbakum merupakan layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan informasi, advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

”Tujuan hadirnya Posbakum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan,” tutur Hakim Pengawas bagi Posbakum Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena.
Selain itu, hadirnya Posbakum ini juga untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan karena keterbatasan biaya, fisik dan geografis.
Penanggungjawab LBH Amanagappa, Iwan Kurniawan Hamid, mengatakan, pasca-penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sejumlah penasihat hukum yang tergabung di LBH tersebut akan hadir di ruang Posbakum Makassar.
”Posbakum merupakan sarana yang ada pada Pengadilan Negeri Makassar, guna melayani masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu atau sedang berhadapan dengan hukum namun tidak didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim, hal ini selaras dengan tujuan pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Advokat, dan UU Bantuan Hukum, guna meringankan beban bagi masyarakat kecil di Pengadilan,” ujar Iwan Kurniawan.
Lebih lanjut Iwan menyebutkan, LBH Amanagappa selama ini telah bekerja memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dan masyarakat khususnya di Kota Makassar.
”LBH Amanagappa ini bergabung sejumlah pengacara muda yang memiliki visi yang baik untuk memberikan layanan bantuan hukum yang baik pada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Iwan. (mir)

source