Tak Terbukti Bersalah, Tenri A Palallo Divonis Bebas
axel wiryanto
Thursday, 04 January 2024 05:40 am
dibaca 122 kali

MAKASSAR, BKM.COM–Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo mengucapkan rasa syukur ketika Hakim yang diketuai Royke Harold Inkiriwang memutuskan kalau dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi,Rabu (3/1) malam ini.

Tampak haru juga terlihat di ruang sidang setelah sejumlah keluarga Tenri serta teman-temannya di Dinas Perpustakaan Kota Makassar menumpahkan rasa gembira bercampur deraian air mata.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 19.00 hingga 22.00 Wita tersebut, Royke Harold Inkiriwang mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan majelis hakim terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.Apalagi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana atau putusan lepas (onslag van recht vervolging).

Bahkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak bisa dibuktikan ke terdakwa.

Penasihat Hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin SH mewakili penasihat hukum lainnya Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassingi SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH dan Muh. Zulhajar Syam SH mengatakan, setelah mendengar putusan hakim bahwa dakwaan primair tidak terbukti.Sementara dakwaan subsidairnya terbukti tapi oslah karena bersifat administrasi.

“Dari awal perkara ini setelah melihat berkas, kami melihat unsur administrasi berat disitu sehingga kasus ini terkesan dipaksakan ke penyidikan.Jadi kita tinggal menunggu menunggu jaksa apa upaya hukum dilakukan dan kami akan koordinasi dengan terdakwa apakah upaya hukum kita ambil atau tidak.Tapi yang jelas kami berterima kasih ke majelis karena putusannya sesuai fakta persidangan,”ujar Zulkifli.

Sementara itu, di kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana divonis dua tahun penjara.(war)

source