GOWA, BKM — Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa bersama Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). Tiga orang menjadi korban dengan kerugian hingga puluhan juta. Mereka adalah FA (29) dan H (31) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, serta W (43) seorang guru.
Pelaku melakukan aksinya di tiga mesin ATM pada dua lokasi berbeda. Masing-masing di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang dan di Jalan Kacong Daeng Lalang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Keduanya berada di wilayah Kabupaten Gowa.
Kejadian pertama menyasar boks ATM di Jalan Sultan Hasanuddin pada 13 November 2023. Peristiwa kedua berlangsung di jalan yang sama pada 30 November 2023. Sementara TKP ketiga di boks ATM Jalan Kacong Daeng Lalang pada 9 Desember 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa ada empat orang pelaku dengan perannya masing-masing. Tim Satreskrim Polres Gowa bersama Polda Sulsel yang melakukan pengembangan terhadap kasus ini berhasil menangkap dua orang di Kota Palu.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku, Rabu (27/12) siang di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres. Hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana serta Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar.
Dijelaskan Reonald, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kasus kriminal pembobolan tabungan nasabah melalui mesin ATM. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
”Rekaman CCTV pada ATM di tiga tempat tersebut kita periksa. Dari situ dilakukan pengembangan, dan teridentifikasi ada empat pelakunya. Hasil penyelidikan diketahui para pelaku berada di Palu. Petugas Satreskrim Polres Gowa bersama tim Polda langsung bergerak ke Palu,” jelas AKBP Reonald.
Diakui, kasus ini tergolong besar sebab kerugian materi dari tiga korbannya mencapai puluhan juta. Masing-masing korban pertama, yakni FA di ATM Jalan Sultan Hasanuddin sebesar Rp17.800.000. Korban kedua seorang guru berinisial W sebesar Rp52.700.000. Sementara korban ketiga H sebanyak Rp3.000.000.
“Kalau untuk modus operandinya, pelaku menempelkan lembaran pemberitahuan call center palsu di pojok kanan layar mesin ATM. Sedangkan motifnya berdasarkan pengakuan dua pelaku yang telah ditangkap, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengakuan itu sesuai dengan hasil interogasi yang dilakukan tim,” terang Kapolres.
Untuk dua pelaku yang kini diamankan petugas, yakni HM (27) tidak memiliki pekerjaan, dan AS (45) seorang karyawan swasta. Sementara dua orang pelaku yang masih dalam perburuan masing-masing PS dan F.
“Tim masih bergerak mengejar keberadaan dua pelaku yang masih buron,” tambah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Melalui Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, diuraikan kronologi cara pelaku beraksi. Disebutkan bahwa keempat pelaku masing-masing punya peran berbeda untuk satu lokasi ATM.
“Para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang standby di lokasi. Ada yang menerima informasi, dan ada yang langsung mengambil uang dalam ATM. Namun sebelum itu, mereka menempelkan dulu stiker call centre palsu yang digunakan mengarahkan korbannya,” jelas AKP Bahtiar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing kartu ATM dari berbagai bank milik para korban, dua buah lem korea, satu lembar stiker call centre nomor Hp 0898696400, satu lembar STNK, empat buah baterai HP, satu buah obeng, satu gergaji, tiga gawai Nokia kecil, satu HP Oppo, dua buah dompet, satu buah charger putih dan uang tunai Rp4.000.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 363 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang menyebut, TKP aksi para pelaku ada di Gowa. Keempat pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Dua pelaku yang sudah diamankan memang berasal dari luar Sulsel. Keduanya tiba di Sulsel pada November awal 2023 ini. Menurut hasil interogasinya, dua pelaku begitu datang langsung mobile. Sebelumnya berkawan mereka melakukan kejahatan di wilayah Bulukumba, lalu ke Gowa kemudian Maros. Sebelumnya lagi melakukan juga di Majene dan wilayah Mamuju,” ungkap Komang.
Saat pelarian usai beraksi di Gowa, mereka kembali melakukan aksinya lagi di kota Palu, Sulteng. Ketika itu tim Reskrim Polres Gowa dan tim Polda Sulsel bersama tim Polda setempat menangkap keduanya.
Cara kerja para pelaku, kata Kasat Reskrim, diawali dengan melakukan survei terlebih dahulu. Mereka memilih mesin ATM yang sepi dan tidak dijaga security dan berada di pinggir jalan poros. Dengan begitu pelaku merasa aman tanpa ada pemantauan. Namun, aksi mereka terekam CCTV. Dan sinilai polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Pelaku berbagi peran. Ada yang menempel sesuatu barang di mulut ATM, yang berfungsi mengganjal keluarnya kartu ATM. Jadi seolah-olah kartu tertelan, sehingga nasabah panik. Seorang pelaku mengarahkan korban dengan menghubungi call centre palsu tersebut yang merupakan milik jaringan mereka,” ungkap AKP Bahtiar.
Dari percakapan di call centre palsu inilah korban terpedaya diarahkan dan diminta menyebutkan PIN ATM-nya dengan alasan untuk koneksi diuruskan oleh pihak bank. Setelah korban meninggalkan lokasi ATM itu, para pelaku langsung beraksi menguras uang berbekal nomor PIN ATM para korban. ”Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak memberikan nomor PIN ATM-nya kepada siapapun, kecuali di kantor bank jika kartunya bermasalah. Yang jelas ini murni kelalaian korban,” kata AKP Bahtiar.
Ditambahkannya, saat penangkapan di Palu, kedua pelaku melakukan perlawanan. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya, kemudian dibawa langsung ke Gowa. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kos pelaku yang masih buron. (sar)