Kapolres: Kejar dan Tangkap Pelakunya

BELOPA, BKM — Aparat Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pembakaran dan pengrusakan BS (40) di salah satu Pondok Pesantren Darul Istiqomah Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu baru-baru ini. BS berprofesi sebagai petani yang juga warga desa setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BS kini dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Luwu sementara satu pelaku lainnya inisial T sedang dilakukan pengejaran. Penyebab kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan Pondok Pesantren ditambah lagi kejadian sebelumnya yaitu perkelahian sesama ahli waris. Ahli waris O dari pengurus yayasan Pesantren dengan YH selaku ahli waris saling klaim kepemilikan lahan dan berujung pada aksi saling lapor ke kepolisian.

Kejadian di Ponpes tersebut sempat viral di media sosial melalui video dengan durasi 06.50 menit yang memperlihatkan sejumlah santriwati menangis histeris.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam percobaan pembakaran Ponpes Darul Istiqamah dan akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang diduga bersama-sama tersangka (BS) melakukan pembakaran.
Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian tersebut karena akan berdampak secara fisik maupun psikis terhadap santri dan santriwati yang sedang menimba ilmu di Ponpes tersebut.

”Kami menghimbau para pihak menahan diri dan tidak menciderai kemurnian lembaga pendidikan sehingga memengaruhi psikologis peserta didik. Terkait sengketa lahan dipersilahkan menempuh jalur hukum bukan dengan main hakim sendiri. Tidak boleh ada aksi-aksi yang mengarah ke premanisme seperti mengancam atau menakut-nakuti warga masyarakat, kita akan tindak tegas,” tegas AKBP Arisandi.
Pelaku diancam sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (rls)

source