DPRD Rapar Paripurna Jawaban Bupati
axel wiryanto
Friday, 08 December 2023 00:19 am
dibaca 130 kali

BULUKUMBA, BKM — DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Bulukumba, Senin (4/12). Rapat dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD dan jawaban DPRD terhadap pendapat bupati atas Raneprda inisiatif DPRD dan penetapan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba. Rapat dipimpin Ketua DPRD, H Rijal.

Usai membuka rapat H Rijal menyampaikan jawaban yang disampaikan bupati diharapkan merupakan jawaban profesional atas pandangan umum fraksi yang berupa pertanyaan, saran dan masukan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnnya.Jawaban tersebut akan menjadi acuan dan dasar serta pertimbangan dalam proses pembahasan nantinya.
Sementara itu dalam jawaban yang disampaikan bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda inisiatif eksekutif, H Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna DPRD Bulukumba. Dia berharap dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Dengan penyesuaian bentuk hukum Perseroan Daerah, tentunya diharapkan mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan keberadaannya diharapkan mampu memberi pengaruh yang besar bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Bulukumba.
“Keberadaan Perseroan Daerah Harapan Baru Citra Bulukumba diharapkan memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan perekonomian daerah, menghidupkan iklim usaha yang sehat dan mendorong kolaborasi dengan pelaku UMKM, memperluas sumber pendapatan Pemerintah Daerah dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis korporasi yang sehat,” ujar Muchtar.

Sementara itu, untuk jawaban DPRD terhadap pendapat bupati atas tiga Ranperda inisiatif DPRD, dibacakan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Syamsir Paro.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Penanaman Modal dan Investasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.
H Syamsir memgungkapkan ketiga Ranperda ini telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait materi muatan yang termuat didalam ketiga Ranperda ini juga telah diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Paripurna juga dilaksanakan pembacaan nama-nama Pansus pembahasan empat Ranperda melalui SK DPRD Bulukumba dibacakan oleh Sekwan DPRD H Abd Rahman.

(rls)

source