Satpol PP-Bawaslu Cabut APK di Lokasi Terlarang

MAKASSAR, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan, Selasa (5/12) pagi hingga siang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan NS menerangkan, titik-titik yang menjadi lokasi penertiban adalah jalan-jalan protokol.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sejumlah jalan di Makassar agar tidak dipasangi APK. Dia menyebut, penertiban yang dilakukan kemarin menyasar lima jalan protokol. Diantaranya Jalan AP Petta Rani yang mencakup dua kecamatan, yakni Panakkukang dan Rappocini. Jalan Urip Sumoharjo serta Gunung Bawakaraeng (Kecamatan Manggala, Makassar, Tallo, dan Bontoala).
Jalan Ratulangi (Kecamatan Mamajang dan Tamalate), Jalan Haji Bau, Penghibur, Pasar Ikan dan Balaikota (Kecamatan Ujung Pandang dan Mariso), serta Jalan Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman (Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah).

Menurutnya, APK yang ditertibkan adalah baliho calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD Makassar, DPRD Sulsel, dan DPR RI. Penertiban dilakukan tentatif dan sesuai dengan kesepakatan bersama Bawaslu dan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Ikhsan mengatakan, pascakeluar aturan yang menyatakan dilarang memasang APK di ruas jalan protokol, sudah banyak caleg maupun pengurus parpol yang turun mencabut balihonya. Namun ada juga yang tetap membiarkannya tetap terpasang. “Itulah yang kami, bersama Bawaslu dan Bapenda tertibkan,” ungkap Ikhsan.
Dia menambahkan, pascaditertibkan, ada sejumlah parpol maupun caleg yang datang mengambil balihonya untuk dipasang kembali di titik-titik yang diperbolehkan memasang APK.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Sulsel sudah mengatur lokasi-lokasi yang bisa dipergunakan untuk kampanye di setiap kabupaten/kota. Termasuk tempat-tempat apa saja yang dilarang untuk memasang APK. Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Provinsi Sulsel Nomor 2422 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye maupun Rapat Umum pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Berdasarkan data salinan keputusan KPU Sulsel yang ditandatangani Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Kepala Bagian Hukum dan SDM Sekretariat Rahmansyah, ada tiga lokasi kampanye yang ditetapkan di Kota Makassar. Yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.
Sementara itu, KPU juga menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye dan memasang APK. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 2421 Tahun 2023.
Disebutkan, APK pemilu dilarang dipasang ditempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. Peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Untuk di Kota Makassar, selain spesifikasi lokasi yang telah disebutkan KPU dilarang memasang alat peraga kampanye, ada 12 jalan protokol juga yang masuk dalam zona larangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 mengatur terkait titik-titik jalan yang dilarang untuk memasang reklame insidentil.
Jalan yang dimaksud adalah Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Urip Sumohardjo, dan Jalan Andi Pangerang Petta Rani. (rhm)

source