Pegawai Puskesmas Pertanyakan Pembayaran Tunjangan
axel wiryanto
Thursday, 30 November 2023 15:32 pm
dibaca 176 kali

MAKASSAR, BKM — Sejumlah tenaga kesehatan, baik yang bertugas di Puskemas maupun di Dinas Kesehatan Kota Makassar mempertanyakan mekanisme dan indikator pemberian jasa medik
Mereka juga mempertanyakan tunjangan kinerja (Tukin) yang tidak pernah lagi diterima sejak 2021 lalu.
Persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Ombudsman. Bahkan sudah sampai ke Ombudsman pusat. Namun disayangkan, keluhan dan laporan itu belum ditindaklanjuti sampai sekarang.

Kepada BKM, sejumlah tenaga kesehatan yang enggan disebut namanya mengaku ada perlakuan berbeda antara staf dan unsur pimpinan di Puskesmas terkait jasa medik.
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nusaidah Sirajuddin menegaskan saat ini memang sudah tidak ada istilah Tukin bagi pegawai. Sudah digantikan dengan tTunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Di semua OPD memang tunjangan kinerjanya kan ada di TPP,” ungkap wanita yang akrab disapa dr Ida itu saat dihubungi, Rabu (29/11).
Dia melanjutkan, khusus untuk pegawai di Puskesmas, memang tidak ada yang mendapat TPP karena mereka menerima jasa medik. Pemberian jasa medik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Terkait nilai jasa medik yang diterima antara pegawai, dokter, dan kepala puskemas, dr Ida mengakui memang ada perbedaan. Semua itu telah diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.

“Jadi memang ada indikatornya. Pimpinan (Puskesmas) misalnya dapat 100 poin plus 50. Sementara dokter juga berbeda. Memang tidak sama dengan yang didapat staf,” kata dr Ida.
Termasuk juga dengan pemberian TPP di lingkup Dinas Kesehatan. Ada indikator yang menjadi acuan dalam pemberian TPP, karena diukur dari kinerja.
“Jadi misalnya posisi kepala bidang, bisa saja tidak sama TPP yang diperoleh karena kinerja berbeda-beda. Selain itu, TPP yang diterima tiap bulan belum tentu sama. Kalau misalnya kinerjanya bulan lalu sangat baik dia mendapat Rp8 juta, namun bulan ini menurun, bisa saja TPP yang diperoleh hanya Rp6 juta,” jelasnya.
Diapun menegaskan pemberian TPP maupun jasa medik selama ini sesuai aturan, dengan mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah memang ada laporan yang masuk dari tenaga kesehatan terkait persoalan jasa medik dan Tukin.
Yang jelas, kata Ismu, jika laporannya dinyatakan sudah memenuhi formil materil, maka pasti akan diproses di perwakilan.
“Karena seingat saya, terkait substansi kepegawaian, sejauh ini belum ada yg diteruskan ke Pusat. Tapi saya cek dulu yah. Saya updateki kalau adami infonya. Karena baruka juga pulang setelah tugas di Sulbar selama satu minggu lebih,” kata Ismu, kemarin.
Dia menambahkan, agar dipastikan siapa tahu yang bersangkutan melapor ke Ombudsman Makassar. Karena tidak ada hubungan struktur dengan Ombudsman RI. (rhm)

source