Pekerja Ingin UMP Naik, Ardiles: Belum Dibahas
axel wiryanto
Thursday, 16 November 2023 06:48 am
dibaca 150 kali

MAKASSAR, BKM — Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun ini sebesar Rp3,3 juta. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel meminta Penjabat (Pj) Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp3,8 juta.

Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas mengatakan, permintaan kenaikan 15 persen itu karena perekonomian di Sulsel bertumbuh dan ekonomi sudah normal, serta telah melewati masa-masa Covid-19.

Dengan kenaikan itu, para buruh dan pekerja bisa lebih sejahtera dan berdampak pada daya beli masyarakat. Juga bisa lebih meningkatkan perekonomian Sulsel khususnya, dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan di atas 6 persen.

“KSPSI Sulsel meminta kepada Pj Gubernur Sulsel membuat diskresi dapat menetapkan (kenaikan) UMP 15 persen untuk tahun 2024,” kata Basri, Selasa (14/11).

Dia juga menyampaikan, KSPSI dan serikat buruh akan terus mengawal penyesuaian UMP 2024, termasuk di Sulsel.

“Dengan tetap menyuarakan aspirasi para pekerja agar UMP 2024 bisa naik 15 persen. Untuk itu kami Pj Gubernur Sulsel dapat menyerap aspirasi baru dengan menetapkan UMP berdasarkan KHL,” ujarnya.

Jika buruh di Sulsel meminta kenaikan 15 persen, maka UMP naik sekitar Rp3.892.219 dari sebelumnya (2023) Rp3.385.145.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Seggaf menegaskan, kesepakatan kenaikan UMP harus melalui proses yang panjang. Harus ada kesepakatan dengan pihak buruh, pengusaha dan pemerintah.

Ardiles menjelaskan pihak pengusaha selalu menyuarakan besaran UMP tetap, bahkan turun. Tapi, pihak buruh selalu meminta kenaikan setiap tahunnya.

“Pengusaha pasti mau tetap atau turun. Kalau serikat pasti mau naik. Kalau mau diikuti pasti tidak bisa ketemu,” jelasnya.

Terkait indikator kenaikan, pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting. Termasuk dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.

“UMP itu bergantung pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Banyak data yang bisa mempengaruhi. Kemungkinan turun juga bisa. Tapi saya belum bisa katakan ini naik atau turun, kita masih menunggu dulu,” ucap Ardiles.

Saat ini, Ardiles mengaku, hanya bisa menampung aspirasi yang disuarakan. Sebab pembahasan mengenai kenaikan UMP masih belum bisa dilakukan Disnakertrans Sulsel bersama Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham menyetujui adanya kenaikan upah minimum di 2024 mendatang.
“Saya mendapatkan informasi, kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nanti menyetujui ada kenaikan upah di 2024 nanti,” ucap Aliyah saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Senin (13/11).

Politisi Demokrat itu bilang, sekarang tidak ada lagi Upah Minimum Regional (UMR), yang ada sekarang adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan demikian, Aliyah menyebut, kenaikan UMP dan UMK ini bergantung dari kebijakan Pemkab/Pemkot dan Pemprov masing-masing.

“Itu dari kebijakan pemerintah daerah semua. Tapi kalau saya lihat Kemenaker itu sudah menyetujui ada kenaikan, seperti yang diharapkan pekerja,” kata legislator DPR RI Dapil Sulsel 1 itu.

Sebagai informasi, Kemenaker telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, melalui beleid, upah minimum 2024 dipastikan naik.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa),” jelas Ida dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 12 November 2023. (jun)

source