Bawaslu Bolehkan APS tanpa Ajakan Mencoblos
axel wiryanto
Wednesday, 08 November 2023 22:14 pm
dibaca 88 kali

MAKASSAR, BKM–Saat ini alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) milik calon anggota legislatif (Caleg) masih terus bermunculan, meski telah ditertibkan.
Pantauan koran ini, masih ada APK yang terpasang.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan saat ini baliho yang tersebar tersebut masih dia sebut Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“APK (Alat Peraga Kampanye) itu nanti baru diperbolehkan pada tanggal 28 November,” kata Dede, Selasa (7/11).

Dede menyebutkan jika APS saat ini masih bisa terpasang yang penting tidak ada ajakan memilih seperti Caleg tersebut memiliki nomor urut di baliho mereka.

“APS masih bisah yang penting tidak ada unsur ajakan memilih,” ucapnya.

Dede pun mengakui jika sejauh ini pihaknya berupaya bagaimana Caleg untuk menahan diri agar tidak memasang APK dan itu sudah dia sampaikan ke Partai politik (Parpol) mereka. Apalagi Bawaslu sudah bekerja sama dengan pemerintah kota untuk menertibkan di daerah-daerah terlarang seperti di pohon-pohon.

“Kita sudah meminta kepada partai untuk menurunkan sendiri,” lanjutnya.

Untuk sanksi jika ada Caleg melakukan pemasangan Baliho padahal belum masa kampanye. Dede hanya mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi kepada partai mereka.

“Kalau tidak diabaikan, kita akan turunkan,” singkatnya.

Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Alam juga mengatakan jika pihaknya sudah menemukan sejumlah baliho di ruas jalan bersama Satpol PP.

“Sebenarnya bawaslu dan satpol PP sudah melakukan penertiban pada tanggal 4 November yang lalu dari pukul 10 sampai pukul 14.00 cuma terhenti karena hujan,” katanya.

Sehingga pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Satpol PP bagaimana Baliho yang memiliki unsur kampanye dia akan tertibkan.

“Insya Allah kami menunggu kesiapan satpol PP untuk kembali menertibkan, fokus penertiban yang dilakukan APS yang berbau Kampanye dan Alat Peraga yang dianggap oleh satpol melanggar berdasarkan Perda,” jelasnya. (jun/rif)

source