Pria Cabul Diusir Dari Kampungnya
axel wiryanto
Wednesday, 08 November 2023 15:31 pm
dibaca 79 kali

MAKALE, BKM — Warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo inisial MY (41) harus menelan pil pahit. Pelaku dijatuhi sanksi Ma’rambulangi (harus diusir) dari kampungnya gegara merudapaksa anak tirinya yang masih dibawa umur CWA (14).

Sanksi adat dijatuhkan kepada pelaku setelah melalui proses sidang ritual adat (Musyawarah) Lembang (Desa) Ma’Rambulangi di To’marrang, wilayah adat Bua Madandan sebanyak tiga kali. Hasil musyawarah, pelaku dinilai telah meruntuhkan harkat dan martabat wilayah adat Madandan sehingga sanksi berat pun dijatuhkan.

Mewakili Tongkonan Buntunna Karrang, Saba Sombolinggi Selasa (7/11) menjelaskan musyawarah adat yang ketiga kalinya di Tongkonan Layuk Pasang menghadirkan seluruh keturunan Tongkonan dihadiri tokoh Agama di Bua’ Madandan. Ritual adat dipandu perwakilan Tongkonan Buntunna Karrang sebagai Pesio’ Aluk, Lete Lebang juga mewakili Tongkonan Pasang dan Tongkonan Layuk dihadiri Kepala Kampung Madandan dan Ketua RT.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut hadir juga Ketua Masyarakat Adat Toraya, keluarga dekat pelaku dihadirkan sebab pelaku sudah ditahan di Polres Taba Toraja.
Pengusiran dari wilayah adat (dikeluarkan) sanksi terberat bagi warga melanggar norma adat istiadat di Toraja setelah melaui musyawarah para tokoh dan pemangku adat lainnya.
”Secara adat sanksi pelaku sudah sah, apalagi perbuatan pelaku keji dan tidak beradab kepada anak tirinya sangat miris. Moralitas pelaku sangat tidak manusiawi, ”tegas Saba’ Sombolinggi.
Dijelaskan Saba dari hasil sidang adat memutuskan sanksi Ma’Rambulangi’ kepada pelaku. Demikian pula pelaku diadili’ dikeluarkan dari kampungnya (Lammai Tondok) tempat melakukan perbuatan asusila. Sesuai hasil ritual adat di halaman rumah pelaku. Ritual adat dipandu Marten Ruruk sebagai perwakilan AMAN Toraya, menghadirkan seluruh unsur masyarakat di wilayah Bua’ Madandan untuk menyaksikan pelaksanaan sanksi adat Ma’ Rambulangi’.

Usai penjatuhan sanksi situasi kampung (Tondok) dipulihkan sehingga norma kehidupan adat masyarakat kembali normal.
Diberikan BKM edisi sebelumnya, pelaku MY (41) diamankan Resmob Polres Tana Toraja pada Selasa (5/9) lalu setelah menerima laporan dari keluarga korban karena telah berulangkali menyetubuhi korban secara paksa sejak duduk dibangku kelas II SD.
Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diancam pidana berat pasal berlapus selain pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan, juga UU Perlindunga anak, ancaman pidana maksimal 12 tahun. (gus/C)

source