PD Pasar Laporkan KSU Bina Duta ke Polisi
axel wiryanto
Sunday, 05 November 2023 14:04 pm
dibaca 204 kali

MAKASSAR, BKM — Setelah PD Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, perlawanan terus dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta. Berbagai aksi dilakukan, termasuk menonaktifkan fasilitas yang ada di pasar tersebut.

Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini, mengungkap bahwa mulai dari eskalator, listrik, hingga pendingin ruangan atau AC di pasar yang berlokasi di Jalan Butung tersebut sengaja dimatikan. Akibatnya, pedagang maupun pembeli tidak merasa nyaman beraktivitas saat berada di Pasar Butung.
Fanny menilai, apa yang dilakukan oleh KSU Bina Duta sudah menyalahi aturan karena sudah mengganggu fasilitas umum. “Itu fasilitas umum, tidak boleh mereka ambil alih begitu saja,” kata Fanny saat ditemui di Ruang Rapat Sekretaris Kota Makassar di Balai Kota, Rabu (1/10).
Dia menegaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar. Jika Pemkot melalui PD Pasar Makassar Raya ingin mengelola, itu hal yang wajar.
Sejauh ini, Pemkot Makassar tidak pernah berurusan dengan KSU Bina Duta yang mengklaim sebagai pengelola pasar tersebut. Pemerintah hanya melakukan kerja sama dengan PT H La Tunrung L&K pada tahun 1998.

Akan tetapi perjanjian kerja sama tersebut telah diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya karena yang bersangkutan tidak memenuhi poin-poin kerjasama yang telah disepakati. PT H La Tunrung L&K juga telah menyetujui pemutusan kerjasama sepihak itu dan menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada PD Pasar Makassar Raya pada tahun 2019.
Dia mengungkapkan, kuasa hukum PD Pasar Makassar Raya juga telah menempuh jalur hukum atas polemik ini. “PD Pasar sudah melaporkan tindakan KSU Bina Duta ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan langkah persuasif dengan memberikan pengertian kepada pihak KSU Bina Duta yang selalu merasa bahwa merekalah ahli waris dari pengelolaan Pasar Butung.
Kabag Hukum Setda Pemkot Makassar Daniati mengemukakan, sejatinya pemerintah ingin agar pedagang berdagang dengan aman dan nyaman. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan dukungan dari pedagang untuk pengelolaan Pasar Butung oleh PD Pasar Makassar Raya.
Sementara itu, Direktur Teknik PD Pasar Maksssar Raya Syamsul Tanca mengatakan, perkara ini diharapkan selesai secepatnya. Kesepakatan rapat bersama Bagian Hukum dan Kuasa Hukum Pemkot Makassar diharapkan selesai sebelum 17 November.
“Kesepakatan semua stakeholder itu bahwa ini harus selesai secepatnya, harus tuntas sebelum 17 November, harus terkendali semuanya termasuk fasilitas sudah aktif kembali,” tandasnya. (rhm)

source