Komisioner KPU Pangkep Bantah Masuk Parpol
axel wiryanto
Monday, 30 October 2023 09:16 am
dibaca 108 kali

Hasanuddin hadir di ruang sidang sebagai teradu mengenakan baju putih. Ia diadukan masyarakat bernama Muh Ridwan karena diduga melakukan seruan dukungan saat HUT pertama Partai Gelora. Hasanuddin juga diduga tercatat sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Sulsel.

“Petitum kami, mohon majelis menjatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan kepada beliau (Hasanuddin) karena tidak memenuhi syarat dari awal pencalonan sehingga penetapan beliau sebagai anggota KPU itu tidak bersyarat,” ujar Fadly, kuasa hukum pengadu yang mewakili Muh Ridwan.

Fadly mengungkapkan, Hasanuddin diduga tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai komisioner karena merupakan salah satu anggota Parpol pada 2020. Sementara dalam persyaratan pencalonan anggota KPU harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat tahapan perekrutan dimulai.

“Saya selaku kuasa pengadu, dalam hal ini mewakili pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik, lebih kepada substansi bahwa yang bersangkutan (Hasanuddin) ini sebelum pencalonan dilakukan, beliau sudah tidak memenuhi syarat, karena beliau terindikasi adalah anggota Parpol,” kata Fadly.

“Persyaratan itu tidak terpenuhi sejak awal karena beliau (Hasanuddin) sudah ada dokumentasi baik video maupun foto yang sudah kami kirimkan ke DKPP. Itu menyatakan beliau adalah seorang anggota partai politik.

Video itu di tahun 2020,” jelasnya.

Pihaknya menduga dalam proses pencalonan sebagai calon anggota KPU Pangkep, Hasanuddin tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Parpol. Kata dia, sebagai orang yang pernah menjadi anggota Parpol seharusnya wajib melampirkan surat pengunduran diri.

Di hadapan majelis pemeriksa, Hasanuddin memberikan jawaban atas tuduhan dengan nomor perkara 125-PKE-DKPP/X/2023 itu. Dia menyampaikan beberapa poin pembelaan.

“Saya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2017, kemudian diterima pimpinan partai dan sejak saat itu saya tidak pernah lagi menjadi pengurus partai politik sampai sekarang,” ujarnya.

Selanjutnya, Hasanuddin mengaku memang sempat menjadi tenaga ahli Fraksi Gabungan di DPRD Pangkep. Namun saat menjadi tenaga ahli dia bukan merupakan pengurus salah satu partai di fraksi gabungan itu.

“Pada 2018 saya diminta menjadi tenaga fraksi gabungan (partai) PDIP, PAN dan PKS dan saya menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga saya diangkat sebagai tenaga ahli,” jelasnya.

Dia juga menguatkan pernyataan itu dengan mengaku sudah pernah ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuo, Pangkep. Salah satu syarat utamanya adalah calon tidak boleh berpartai.

“Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda, di mana calon tidak boleh berpartai,” ujarnya.

Sedangkan soal perayaan HUT pertama Partai Gelora, dia mengaku hadir hanya sekadar sebagai penghormatan kepada para pengurus Gelora. Pasalnya, ia telah menolak tawaran untuk menjadi pengurus karena ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuo.

“Sehingga saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Gelora.

Saya menghadiri acara partai tersebut sebagai penghormatan atas orang yang menjadi pengurus Partai Gelora, sekaligus permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung sebagai pengurus dan saya sampaikan kepada ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep,”kelitnya.

Teguran

Selain kasus komisioner KPU Pangkep, DKPP juga menyidangkan ketua dan tiga orang anggota KPU Makassar. DKPP lalu memberikan teguran terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar atas aduan delapan mantan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate.

“Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, Gunawan Mashar, dan Abd Rahman masing-masing anggota KPU Kota Makassar,” kata Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam hal penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa keputusan a quo memberhentikan Para Pengadu sebagai Anggota PPS tidak berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, para teradu (komisioner KPU Makassar) juga tidak berdasar dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS. Bahwa seharusnya para teradu berpedoman pada peraturan a quo dalam mengambil tindakan pemberhentian para pengadu sebagai anggota PPS.

“Proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan para teradu pada tanggal 22 Juni 2023 hanya berlangsung sekitar 39 menit kepada delapan orang terlapor secara daring.

DKPP berpendapat para teradu terbukti tidak menjalankan mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur, sehingga para pengadu tidak mendapatkan hak untuk membela diri dan membantah terhadap dugaan pelanggaran kode etik,” ujar dia.

Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi mengatakan pihaknya menerima putuskan DKPP. “Kami menerima apa yang telah diputuskan DKPP,” ujarnya.

Meski demikian, delapan anggota PPS di Kecamatan Tamalate tetap diberhentikan sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Apalagi dalam putusan tersebut DKPP tidak memerintah untuk mengembalikan status mereka.

“Putusan DKPP hanya meminta untuk memperbaiki tata cara kami (saat melakukan klarifikasi),” imbuh dia.

Sementara itu, anggota KPU Makassar lainnya yakni Gunawan Mashar dan Endang Sari belum memberi tanggapan mengenai sanksi yang dijatuhkan DKPP. (rif)

The post Komisioner KPU Pangkep Bantah Masuk Parpol appeared first on Berita Kota Makassar.

source