MAKASSAR, BKM–Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September 2024.
Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak mengemuka karena terdapat anggapan pemungutan suara pada bulan November tidak sesuai dengan desain awal keserentakan Pilkada.
Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9) malam.
Adapun, dalam Perppu yang diusulkan itu salah satu muatannya adalah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak guna menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan UU tentang Pilkada ditetapkan pada November 2024 harus disesuaikan atau dimajukan.
“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu itu, tidak dalam kapasitas menerima atau pun menolak. Berkenaan dengan usulan rancangan Perppu, KPU hanya pelaksana undang-undang,” jelasnya, Kamis (21/9).
Terkait pertimbangan Pilkada serentak dimajukan, Ia mengungkapkan jika terkait dengan hal tersebut, Pemerintah menyampaikan ada pertimbangan teknis.
“Mengenai pertimbangan kenapa pilkada dimajukan itu adalah kewenangan dari pembentuk undang-undang,” kata Idham.
Ia menyakini bahwa adanya perubahan jadwal tidak mengganggu tahapan Pileg dan Pilpres. Bahkan mantan aktivis HMI itu menegaskan dimajukan jadwal Pilkada tak mengganggu tahapan pemilu lainnya.
(jun)
The post Pilkada Dimajukan tak Mengganggu Pileg dan Pilpres appeared first on Berita Kota Makassar.