Kemendagri, BKN, KASN Turun Investigasi
axel wiryanto
Wednesday, 20 September 2023 09:23 am
dibaca 250 kali

Aruddini, salah satu pejabat yang dinonjobkan mengatakan, Pj Gubernur Sulsel memberikan restu atas upaya mereka sepanjang mekanismenya berjalan sesuai aturan.

“Pertemuan terkait apa yang terjadi di Sulsel itu, (Pj Gubernur Sulsel) memberikan restu selama itu melalui aturan,” ucap Aruddini yang saat ini dimutasi menjadi Staf Seksi UPT Pelabuhan Bira Wilayah Kerja Jeneponto-Bantaeng.

Ia mengatakan, bahwa Pj Gubernur Sulsel telah mengarahkan untuk segera melaporkan masalah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena ini kasus orang per orang beda, tentu sebagai Pj Gubernur mengarahkan melaporkan langsung ke Kemendagri,” jelasnya.

“Tetapi harus cukup materi, terkait apa arahannya kalau terjadi pansus. Itupun harus melalui formatur yang sah, sehingga apa yang menjadi tuntunan teman-teman ASN yang dinonjob tentu harus dibuktikan,” imbuhnya.

Menurutnya, dukungan dari Pj Gubernur Sulsel ini menambah keyakinan para pejabat yang dinonjobkan untuk mencari keadilan.

“Pak Pj memberikan dukungan dalam konteks sesuai dengan regulasi. Kalau ternyata ada yang melanggar tentu ada konsekuensinya,” terangnya.

Ia mengatakan, mereka yang mempunyai nasib yang sama atas kebijakan tersebut sudah melakukan rapat dan memastikan tuntunan ini terus dilakukan.

“Kami selaku ASN yang dinonjobkan akan persiapkan itu. Malah tadi malam kami sudah rapat dan membahas apa yang terjadi.

Ternyata kasusnya masing-masing berbeda, sehingga kami mencoba membuat alur pikir aturan mana, terus kasusnya apa, lalu dilakukan pendampingan hukum,” bebernya.

Upaya yang dilakukan ini, kata dia, untuk memastikan surat keputusan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap pejabat yang dimutasi hingga demosi ini dilakukan semena-mena atau sudah sesuai regulasi.

“Sehingga kita lihat nanti hasilnya seperti apa.

Karena di satu sisi kami pikir bahwa BKD itu orang-orang profesional. Lalu kami juga merasa kami ini terdidik dengan satu aturan yang memahami itu,” tuturnya.

“Sehingga kita dudukkan persoalan ini.

Silakan BKD mempersiapkan, kami juga mempersiapkan sehingga akan ketemu nanti siapa yang salah. Kalau pun kami ternyata salah dan memang ada kekeliruan, kami siap terima dan kami sudah dinonjobkan. Persoalannya kami tanyakan sekarang apa kesalahannya, sehingga ke depan nanti tidak terjadi seperti ini,” sambungnya.

Dia menyebut, pada saat rapat dengan Pj Gubernur Sulsel pun sudah disampaikan bahwa mereka tidak mengetahui alasan mutasi hingga demosi yang dilakukan gubernur sebelumnya.

“Sehingga Pak Pj sempat menyampaikan bahwa kebijakan yang terjadi di masa lalu ada yang berdampak ASN dinonjob dan demosi, masalahnya apa sehingga kami diberikan sanksi berat. Sementara sanksi berat diatur dalam undang-undang ASN.

Sehingga kita ingin menjernihkan, dan beliau sangat memberi ruang, silakan selama sesuai dengan aturan,” lanjutnya.

Disampaikan juga bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurat ke Sekretaris Provinsi Sulsel untuk mempertimbangkan kembali status mereka yang dinonjobkan, karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

“Kemarin sudah kita kasih Pak Sekda, cuman tadi sudah kami sowan ke Pak Pj Gubernur.

Tinggal kita buat lagi lebih rinci lagi,” jelasnya.

Menurutnya, tiga instansi akan “turun gunung” atau melakukan investigasi, yakni dari Kemendagri, BKN dan KASN terkait masalah pejabat yang dinonjobkan di lingkup Pemprov Sulsel.

“Karena tentu masalah ini akan dikaji BKN, akan turun dari Dirjen, semuanya akan berproses.

(Instansi terkait) ialah Kemendagri, BKN, KASN semua akan turun investigasi, dan kami sudah menyurat,” ujar dia.

“Kemarin kita ke KASN, kita ke Kemendagri, kita ke BKN itu sudah berjalan bersamaan. Bahkan BKN sudah turun, sisa menunggu apa hasilnya.

Sehingga dengan proses ini kita berharap teman-teman agar memberikan waktu sehingga tim yang bekerja nanti benar-benar obyektif dan memperlihatkan kepada kami,” terangnya.

Setelah itu, ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dokumen tambahan seperti yang telah diusulkan Pj Gubernur Sulsel untuk lebih menegaskan lagi materinya.

“Sudah siap dokumen, pembuktian SK, pembuktian yang menurut kami apa yang dilanggar.

Pasal per pasal sudah kita kirimkan. Cuman diperjelas lagi tambahkan kasus per kasus karena beda kasusnya. Sisa itu supaya lebih rinci,” ungkapnya.
Ia berharap, bila ada yang dinyatakan cacat prosedur agar dibatalkan, walaupun hanya satu hari. ”Ini kan berkaitan dengan harga diri kami, keluarga kami. Kalau pun satu hari saja dibatalkan, lalu kami kembali sudah itu disesuaikan kembali. Apakah ada yang mau kembali ke sini walaupun tidak ada jabatan, itu kan nanti apa hasil kajiannya,” pungkasnya. (jun)

The post Kemendagri, BKN, KASN Turun Investigasi appeared first on Berita Kota Makassar.

source