JPU Kejati Banding Vonis Korupsi Haris YL dan Irawan

Upaya hukum banding yang diajukan penuntut umum, menurut Soetarmi, karena vonis yang dijatuhkan hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan. Putusan tersebut dianggap rendah oleh JPU dari yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya hukuman pidana badan saja, terdakwa Haris yang merupakan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019, dan Irawan Abadi selaku Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019, juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Haris juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.005.913 atau subsider pidana penjara selama enam bulan. Sedangkan Irawan Abadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp919.540.651,54.

The post JPU Kejati Banding Vonis Korupsi Haris YL dan Irawan appeared first on Berita Kota Makassar.

source