ENREKANG, BKM — Bupati Enrekang Muslimin Bando meneken perjanjian kerja sama tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/8).
PKS ini diharapkan dapat membantu Pemda meningkatkan PAD, mengoptimalkan penerimaan pajak, mengumpulkan penerimaan dari sektor-sektor potensial, meningkatkan transfer bagi hasil, meningkatkan koordinasi, membuat kebijakan perpajakan di daerah lebih konsisten, dan pada akhirnya terwujud pemerataan pembangunan.
“Setelah PKS ini resmi, kita bisa berkumpul kembali untuk bertukar data dan informasi. Sekaligus kita awasi bareng pengumpulannya,” jelas Luky Afirman.
KPK lewat deputi bidang pencegahan & monitoring, Pahala Nainggolan siap mendukung penuh PKS ini. “KPK siap mensupport, dan siap memberi supervisi dalam prosesnya,” kata Pahala.
Pada kesempatan itu Muslimin menyampaikan optimisme penerimaan pajak bisa terus ditingkatkan lewat perjanjian ini, sambil Pemkab menggenjot sektor penghasil PAD. MB menegaskan, pengumpulkan penerimaan negara memang butuh sinergritas antara pusat dengan daerah. Begitupula pengawasannya.
Dia berharap, Pemda dan pusat dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
“Ditjen pajak juga kita harap memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, dan pendampingan penyusunan regulasi daerah,” tegas MB.
Ada 113 Pemda yang meneken PKS ini. Sebelumnya, PKS telah dijalankan oleh 367 pemda dari total 552 Pemkab seluruh Indonesia. (her/C)
The post MB Teken Perjanjian Kerjasama DJP-DJPK appeared first on Berita Kota Makassar.